Banjarmasin, KP – Adalah yang wajar kalau seorang terdakwa memohon bebas dari segalan dakwaan dan tuntutan, hal ini yang dilakukan mantan
sekretaris KPU Banjar periode tahun 2014 Gusti M Iksan melakukan pembelaan, dalam nota pembelaannya.
Melalui penasihat hukumnya Agus Pasaribu, merasa keberatan atas tunutan yang disampaikan JPU pada sidang terdahuku.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/2), Pasaribu secara tegas memberi alasan kalau fakta persidangan tidak ada bukti kalau kliennya melakukan tindakan yang didakwakan jaksa.
Tidak ada lanjut Agus, keterangan para saksi yang mengarah atau memberatkan kliennya.
“Dengan dasar itu kami mohon kepada majelis hakim agar klien kami Gusti M Iksan dibebaskan dari dakwaan da tuntutan jaksa,” katanya.
Agus meyakini kalau majelis hakim yang diketuai Purjana SH bisa menilai persidangan dan memberikan hukuman yang adil bagi Gusti M Ikhsan.
“Kalau kita sebagai penasehat hukum dalam perkara ini Gusti M Ikhsan tidak terbukti bersalah. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan pada putusannya,” ucap Agus.
JPU Syaiful Bahri SH menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dikenakan uang pengganti Rp1.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun.
Menurut JPU terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Atas permintaan bebas itu, kepada majelis hakim JPU mengatakan akan mengajukan replik pada sidang mendatang.
Terdakwa bersama komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi (telah divonis), terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.
Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.
Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh kedua terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500, serta beberapa anggaran lainnya.(hid/K-4)