Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kalteng tentang Raperda Energi dan Aset Daerah

×

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kalteng tentang Raperda Energi dan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
19 Kalteng 1 Ir.H.Abdul Razak scaled
Wakil Ketua DPRD Kalteng Ir.H.Abdul Razak. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalteng, menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda, yaitu tentang Energi Daerah dan Pengelolaan Barang/ Aset milik Daerah.

Fraksi PFI-P melalui juru bicaranya Irawaty antara lain menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi dari pihak eksekutif dalam hal pemerataan pelayanan di bidang energi terutama bagi masyarakat di pedesaan.

Baca Koran

Sedangkan mengenai Aset Daerah, PDI-P, menekankan perlunya perhatian pada aset-aset daerah setelah adanya pengalihan kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, barang aset milik daerah yang berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan agar segera dibuatkan Sertifikat Hak Milik, sehingga aset daerah tersebut tidak dapat diambil orang yang tidak bertanggung jawab.

Pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Siti Nafsiah, bahwa Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalteng (RUED-P) menyampaikan bahwa sangat perlu diperjelas, khususnya pada penjabaran tentang Permasalahan Energi Nasional.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Heri Santoso, berpendapat bahwa peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.

Sedangkan dalam hal pengelolaan barang milik daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, harus dilakukan dengan baik dan benar, kata Heri.

Fraksi Partai Nasdem, melalui Juru bicaranya, dokter Niksen S. Bahat, terkait Raperda RUED-P memberikan saran dan masukan bahwa visi pengembangan energi seharusnya mengutamakan keseimbangan energi dan pelestarian fungsi lingkungan di samping tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal, sehingga RUED-P dapat memberikan gambaran umum terutama permasalahan energi di Kalteng saat ini dan yang akan datang, karena sementara ini Kalteng selalu tergantung dengan pasokan dari Kalsel.

Baca Juga :  Bupati Saiful Buka FTIK IX Kabupaten Katingan.

Terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi partai Nasdem memberi saran dan masukan agar kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah harus tegas dan jelas dalam pelaporan barang/aset sehingga pelaporan penggunaan barang dapat tepat waktu, dan tepat sasaran terutama para petugas pengelola harus lebih handal dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah.

Fraksi Partai Gerindra, melalui Juru bicaranya, Kuwu Senilawati, menyampaikan pertanyaan mengenai jangka waktu yang diperlukan pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur, ketersediaan alokasi SDA, serta penyediaan SDM sebagai pendukung suksesnya RUED-P.

Fraksi PKB, melalui juru bicaranya, H. Purman Jaya, memberikan saran agar pembahasan Raperda benar-benar dipahami pasal demi pasal.

Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKB berharap Raperda tersebut dibahas dengan seksama dalam hal pengaturan keberadaan barang inventaris milik daerah, kata Purman Jaya

Selanjutnya dari Fraksi Gabungan, melalui juru bicaranya, Tomy Irawan Diran menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan tentang sumber daya energi yang akan dijadikan acuan dalam pengelolaan dan kebijakan energi di daerah, RUED menjadi kunci penting.

Oleh sebab itu penyusunaannya harus benar-benar cermat dan akurat, sehingga hasilnya menggambarkan kondisi sebenarnya, imbuh Tomy

Dalam Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah, dari Fraksi Gabungan menegaskan bahwa aset/barang milik daerah merupakan salah satu alat penyelenggaraan roda pemerintahan yang memegang peranan penting, sehingga harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel.

Dari ke- 7 ( tujuh) Fraksi secara umum, dapat menerima dua Raperda yang diajukan agar dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kateng, Ir. Abdul Razak, Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri atas nama Gubernur KalTeng Sugianto Sabran dan Kepala SKPD serta para undangan lainnya. (yld/k-10)

Baca Juga :  Wabup Firdaus Sampaikan Pengantar RPJMD Tahun 2025 - 2029

Iklan
Iklan