Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin kembali melakukan pemasangan Tapping box di 150 hotel dan restoran yang sebelumnya sudah dirintis Walikota H Muhidin kini dilanjutkan lagi yang direncanakan tahun 2020 ini akan melakukan pemasangan 150 lagi.
Tujuan pemasangan tapping box yang akan dipasangi alat perekam transaksi untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut.
“Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales,”ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota H Subhan Nor Yaumil kepada awak media, disela-sela kegiatan sosialisasi implementasi alat perekam transaksi usaha secara online, disalah satu hotel berbintang, Senin (17/02/2020).
Dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak. Setiap hotel, restoran, ataupun tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apa pun dalam sistem ini. Hanya saja, petugas yang akan mengoperasikan alat ini diserahkan kepada wajib pajak.
“Sumber daya manusia (SDM) kami serahkan kepada wajib pajak. Kami (Pemerintah) akan memberikan pelatihan kepada mereka sebelum menjalankan sistem ini,” katanya.
Menurut Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina dengan adanya pemasangan taping box tersebut, sangat dirasakan dampaknya. Salah satunya meningkatnya PAD dari pajak restoran, hiburan maupun hotel, yang bisa transparasi langsung pajak sebesar 10 persen disetiap transaksi yang dilakukan.
“Saya berharap kita tetap terus bisa bekerjasama dengan pengusaha untuk tetap memakai alat ini,” ungkapnya usai membuka sosialisasi implementasi alat perekam.
Untuk itu, ujarnya lagi pada pemasangan tapping box tersebut, juga turut dilibatkan dari pihak kepolisian dan KPK agar proses penggunaan alat perekam yang terpasang 300 unit itu, bisa lebih transparasi.
Ditambahkan Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil, adanya tapping box itu dipasang seiring berkembangnya restoran, hotel maupun tempat hiburan di kota Banjarmasin.
Dari peningkatan PAD yang didapat ditahun 2019 lalu, berimbas pada APBD 2020 meningkat hingga dua triliun rupiah yang sebelumnya 1,7 triliun. “Mudah mudahan kedepannya kita bisa memasang tapping box secara menyeluruh disektor pajak potensial,” harapnya.
Selain itu, subhan menmbahkan klasifikasi wajib pajak tersebut yang sudah bisa mendapatkan penghasilan lima juta rupiah berbulannya, maka diwajibkan untuk membayar pajak 10 persen.
“Namun tenang saja, pada alat perekam pajak tersebut hanya terlihat angka wajib pajaknya saja, sedangkan berapa penghasilannya masih jadi hak pengusaha,” urainya. (vin/K-5)