Tanjung, KP – Petugas Gabungan Polres Tabalong dan Polsek jajaran berhasil menangkap seorang laki-laki inisial AA (35), warga Gang Family Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (11/02/2020) siang.
Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, SH selaku pimpinan dalam giat penangkapan, mengungkapkan, AA yang berada di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas berhasil menemukan barang bukti dalam 1 toples warna ungu yang disimpan di lemari belakang rumah.
Adapun barang bukti yang dimaksud, yakni 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 paket shabu-shabu seberat 1,32 gram dan 0,98 gram, 3 butir ekstasi dengan berat masing-masing 0,37 gram, 0,37 gram, dan 0,39 gram, serta 1 timbangan digital warna hitam dan 1 scop dari sendok plastik warna putih.
Kemudian 1 brangkas kecil berisi 5 paket shabu dengan berat masing-masing 5 gram, 5 gram, 5 gram, 5 gram, dan 1,14 gram.
“Iya benar, AA ditangkap di rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri mewakili Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, SIK, CfrA, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/02/2020).
Total barang bukti disita, jenis shabu-shabu seberat 23,44 gram dan ekstasi seberat 1,13 gram. (ros/K-4)