Rantau, KP-Hasil operasi kewilayahan ‘Jaran Intan 2020’ Polres Tapin berhasil mengamankan 10 pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 13 temuan rannmor.
Kesepuluh tersangka pelaku curanmor tersebut masing-masing adalah AS(39), Nuli(37), AU(26), IS(35), IM(23), MAT(30), RM(27),dan Madur(27) sementara dua orang lainnya masih di Polres HSS dan Tanah Laut.
Kapolres Tapin Akbp Eko Hadi Prayitno, SIk saat konferensi Pers hasil operasi kewilayahan ‘Jaran Intan 2020’Polres Tapin yang digelar di halaman Satreskrim Polres Tapin Kamis(20/2) kemarin mengungkapkan bahwa kesepuluh pelaku tindak kejahatan curanmoor ini melakukan pencurian ranmmor pada saat pemiliknya lengah dan lupa mencabut kunci kontaknya.
” Walaupun hanya sebentar meninggalkan motornya untuk masuk kedalam rumah maka jangan sama sekali meninggalkan kunci kontak di motornya, ” ungkap kapolres Tapin
Menurut Kapolres Tapin terkadang kita merasa aman menaruh motor di depan rumah atau di kebun namun kunci kontaknya harusnya dilepas walaupun hanya sebentar.
Sementara itu dari pengakuan salah seorang pelaku curanmor bahwa ia melakukan pencurian ini sudah dua kali, dan itupun memang ada kesempatan melihat ada sepeda motor di halamanan rumah dan kunci kontaknya masih menggantung.
“Karena itulah saya ambil sepeda motor ini dengan mudah, tanpa hatus mencongkel atau merusaknya, ” tandasnya.
Sebagian besar kendaraan hasil curian ini masih belum sempat dijual kepihak lain, dan baru berupaya untuk mencari pembelinya atau penadahnya yang biasanya laku dijual atau dengan dalih sanda(gadai) sekitar dua jutaan rupiah.
Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor ada pula hanya sekedar penggelapan motor karena mengaku sakit hati oleh perlakuan bosnya bekerja.
Seperti diakui oleh pelaku yang berinisial IS, ia mengaku sakit hati oleh bosnya bekerja, padahal ia bekerja lebih dua tahun pada bosnya, namun ada orang yang baru ikut bekerja malah diberikan motor untuk kegiatan Sehari-hari oleh bosnya.
” Karena itu pada suatu krsempatan motor ini saya pinjam dan tidak dikembalikan lagi, ” Ungkapnya.
Selain pelaku pencurian dan penggelapan motor pelaku yang di aman jajaran Polres Tapin ada lagi pelaku penggelapan tujuh buah ban tronton milik korban dan ditukar dengan ban tronton bekas.
Dalam kesempayan itu Kapolres Tapin yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Thomas Alfian, SIk Menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani, pekebun atau lainnya di saat bekerja jagan lupa menaruh motornya atau sepedanya ditempat yang aman dan dapat dilihat serta jangan lupa mengunci kendaraannya dengan kunci tambahan. (ari/KPO-2)