Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin terpaksa mengamankan seorang kakek bernama Ardiansyah (50), saat berada di rumahnya Jalan Alalak selatan RT 08 Gang Karya An-am Banjarmasin Utara, Sabtu malam (22/02/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Pasalnya, saat digeledah dari dalam rumah pria bau tanah tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu-shabu siap edar dengan berat 1,44 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIk, melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Selasa (25/02/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No 35 tahun 2009,” imbuhnya.
Penangkapan pria setengah baya itu, saat anggota Buser melakukan Operasi Antik, tiba-tiba mendapat laporan dari warga.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut. Setelah itu dilakukan penggrebekan di rumah tersangka yang waktu itu sedang santai di rumah.
“Hasilnya anggota menemukan barang bukti yang disimpannya dalam rumahnya, lalu tersangka bersaama Barang buktinya ini langsung digiiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (fik/K-4)