Banjarmasin, KP – Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah mengajukan permintaan tenaga dokter yang disediakan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) untuk ditempatkan di rumah sakit yang baru beroperasi 24 September 2019 tersebut.
Direktur RS Sultan Suriansyah, dr Sukotjo Hartno, Sp.THT-KL mengemukakan, surat permohonan permintaan tenaga dokter internship ditujukan kepada Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI sudah dilayangkan tanggal 18 Februari 2020.
“Permintaan penempatan dokter internship ini sekaligus untuk menindaklanjuti usulan disampaikan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dalam kerangka memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal di RS Sultan Suriansyah kepada masyarakat,’’ ujarnya.
Dihubungi, Kamis (20/2/2020), dr Sukotjo Hartono mengemukakan, menyusul RS Sultan Suriansyah mendapatkan akreditasi dengan tipe C tanggal 17 Desember 2019 dan sudah memberikan pelayanan kesehatan peserta BPJS tanggal 7 Januari 2020 tentunya sangat memerlukan tenaga dokter yang memadai.
Ditanya berapa jumlah dokter internsip dibutuhkan untuk ditempatkan di rumah sakit yang didirikan Pemko Banjarmasin itu, Sukotjo mengatakan, sepenuhnya diserahkan kepada PPSDM Kementerian Kesehatan.
Dijelaskan, penempatan dokter internship, adalah dokter yang ditugaskan oleh PSDM Kementerian Kesehatan sebagai masa transisi sebelum mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP).
Sukotjo menyebut, Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan untuk perbaikan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, ditengah kekurangan tenaga dokter di sejumlah daerah.
Internship atau pemahiran, kata Sukotjo, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor : 20 tahun tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran adalah sebuah tahap proses pemanpatan mutu profesi dokter untuk menerapkan komptensi yang diperoleh selama kuliah di Fakultas Kedokteran secara terintegrasi, komprhensif dan mandiri, sehingga antara pendidikan dengan praktik di lapangan berjalan selaras.
“Dengan demikian program internship wajib diikuti para dokter muda, dimana dalam penempatannya baik di puskesmas dan rumah sakit diseleksi melalui PPSDM Kementerian Kesehatan RI,’’ kata Sukotjo Hartono. (nid/K-5)