Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Saksi dari RSUD Ulin Mengaku Lupa

×

Saksi dari RSUD Ulin Mengaku Lupa

Sebarkan artikel ini
10 misrani 3klm 2
BERIKAN DISKON – Saksi Agus Pujianto dari distributorm PT Omic Perkasa Mandiri memberikan kesaksiannya pada sidang dugaan korupsi alkes pada RSUD Ulin dengan terdakwa Misrani. (KP/HG Hidayat)

tidak mengetahui secara pasti petugas dari pemenang lelang yang turun mengantar barang tersebut

BANJARMASIN, KP – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Ulin berjanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (26/02/2020).

Baca Koran

Namun saat memberikan kesaksian, saksi dari RSUD Ulin, yakni Subhan selaku panitia penerima barang dari RSUD Ulin, dalam menjawab beberapa pertanyaan mengakui lupa.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti petugas dari pemenang lelang yang turun mengantar barang tersebut, serta yang menandatangani berita acara dari perusahaan dalam hal ini pemenang lelang PT Buana Jaya.

Walaupun, ia membenarkan, saat itu turut tanda tangan selaku panitia penerima barang. “Sedangkan barang yang datang tidak sekaligus tetap secara bertahap,” imbuhnya saat dijadikan saksi dalam perkara denga terdakwa Misrani tersebut.

Sementara saksi Agus Pujianto selaku distributor alat kesehatan PT Omic Perkasa Mandiri Jakarta mengakui, pihaknya memberi diskon di kisaran 30 persen kepada pihak PT Buana Jaya selaku pemenang lelang alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD) Ulin.

Ia juga mengatakan, ada pihak rumah sakit yang datang ke perusahaannya untuk melakukan survei harga, dalam hal ini harga akan disesuai dengan pagu yang ada, ini sesuai dengan penawaran yang diajukan.

“Dalam penentuan harga jual dengan diskon untuk menjadi wewenang saya,’’ tegas Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana tersebut.

Ditambahkan setelah barang dikirim, maka tugas tehnis perusahaan yang akan melakukan pemasangan serta memberikan semacam pelatihan pada petugas rumah sakit.

Sidang mendapatang akan menghadirkan salah satu saksi yang berdomisili di Surabaya yakni Direktur PT Buana Jaya.

Seperti diketahui Direktur PT Buana Jaya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak Kejaksaaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik kepolisian.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  3.372 Jemaah dan Petugas Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba, Sembilan Meninggal Dunia
Iklan
Iklan