Banjarmasin, KP – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Karouke Armany dan Hotel Pyramid Suite Banjarmasin kini menjadi perhatian Komisi III DPRD Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaeni berjanji akan segera memanggil Dinas Limgkungan Hidup (DLH) Banjarmasin untuk menggali informasi terkait izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sejauhmana hasil temuan DLH Banjarmasin terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair di hotel tersebut.
“Dalam waktu dekat sebagai mitra kerja komisi III kami akan panggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin. Jika memang terbukti ada pelanggaran pencemaran lingkungan, Pemko harus berani mengambil tindakan tegas,’’ kata Isnaeni.
Kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna dengan agenda penetapan Tatib DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (27/2/20), Isnaeni mengatakana, Pemko harus memiliki keberanian dalam melaksanakan peraturan, mengingat pencemaran lingkungan tidak bisa ditolerir karena juga bisa berdampak bagi kesehatan.
Apalagi, lanjutnya, pembuangan limbah dari aktifitas Karauke Armany dan Hotel Pyramid Suites yang menjadi satu manajemen itu berdekatan dengan tempat pendidikan yaitu SDN Antasan Besar 7 dan pemukiman.
Dijelaskannya, untuk melindungi, menjaga kelestarian lingkungan agar tidak tercemar Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah membuat sejumlah regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Diantaranya Perda tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya melarang keras membuang sampah sembarangan, Perda Nomor : 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembuangan Limbah Cair, serta Perda Nomor : 7 tahun 2007 tentang Perlindungan Sungai dan sejumlah Perda lainnya yang berkaitan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.
Ditandaskan Isnaeni, untuk mengantisipasi dan menjaga agar lingkungan tidak tercemar termasuk sungai tentunya sangat dibutuhkan keseriusan semua pihak, baik Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri, dunia usaha serta seluruh elemen masyarakat.
Isnaeni mengatakan, disadari atau tidak, sebenarnya pencemaran lingkungan mestinya tidak harus terjadi, jika Pemko Banjarmasin dengan tegas dan serius dengan didukung masyarakat serta aktifitas berbagai kegiatan usaha menyadari sepenuhnya betapa pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah atau limbah berbahaya lainnya secara sembarangan. (nid/K-5)