Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Korupsi Do’akan JPU Dilaknat

×

Terdakwa Korupsi Do’akan JPU Dilaknat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa  H Dedi Sunardi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru dalam duplik melakukan sumpah di hadapan majelis hakim Teguh Sentosa.

Ia dengan mengangkat tangan dan bersumpah tidak melakukan perbuatan korupsi.

Baca Koran

“Saya bersumpah atas nama Allah SWT, bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun tindakan seperti yang dituduhkan oleh JPU,” sumpah Dedi yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (25/2/2020).

Hal ini memang di luar kebiasaan, seorang terdakwa melakukan sumpah menurut agama yang dianutnya.

“Apabila saya memang melakukan atau berbuat ataupun nelakukan kebohongan, korupsi, dan lain-lain seperti yang dituduhkan JPU dengan tuntutan pasal dan dalam perkara itu semoga Allah SWT melaknat saya, istri saya dan keluarga saya baik di dunia dan di akhirat.”

Akan tetapi, kata dia, jika JPU beserta jajaran yang selama ini menangani perkaranya (Kejari Kotabaru, Mantan Kajari Kotabaru, mantan Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, auditor BPKB, penjabat pembuat komitmen, saksi ahli, dari pihak jaksa yang bersalah melakukan tuduhan dan dakwaan kepadanya.

Maka, ia memohon kepada Allah untuk segera melaknat mereka dan seluruh keluarganya di dunia. “Dan Adzab yang jauh lebih besar di akhirat,’’ ketusnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Ernawati, intinya berharap majelis hakim sependapat dengan pihaknya. Yang mana penasehat hukum dengan menyatakan secara tegas jika semua dakwaan JPU tidak terbukti dan atau tidak dapat dibuktikan jika terdakwa yang dimaksud dan dituntut oleh JPU dalam perkara A Quo telah merugikan negara.

Diketahui, perkara korupsi pembangunan pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru terdapat dua terdakwa yakni Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dan terdakwa  H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik

Sementara terdakwa Sukirno yang juga membacakan dupliknya, mengatakan, tak ada kesalahan sedikit pun yang dilakukan olehnya sebagaimana ia buktikan dalam pledoi beberapa waktu lalu.

“Sehingga saya menduga bahwa perkara ini lebih bernuansa politis yang bertujuan untuk menjatuhkan harkat martabat saya pribadi dengan mencari-cari kesalahan tanpa didukung bukti fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,”paparnya.

Menurutnya, majelis hakim sebagai wakil Allah SWT di muka bumi untuk menegakkan keadikan. Maka ia memohon menolak semua dakwaan untutan dan replik jaksa dan membebaskannya dari segala tuntutan.

Terdakwa Sukirno dituntut JPU selama 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.

Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Kemudian H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering yang dituntut  dituntut  empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan, sedangkan uang pengganti sudah dikembalikan terdkwa senilai Rp90 juta. Kedua dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan