Oleh : M. Noor S.Ag
Pengawas Madrasah Barito Kuala
Kita menyadari sepenuhnya, bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu ujung tombak dan perpanjangan tangan dari instansi/lembaga yang menangani tentang dunia pendidikan dalam hal pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah. Pengawas juga merupakan pejabat fungsional yang dapat diandalkan dalam memantau, menilai dan membina pelaksanann pendidikan di sekolah/madrasah. Berbagai informasi maupun data–data dalam banyak hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pendidikan disekolah/madrasah akan lebih terjamin validitas dan reliabilitasnnya bila diperoleh dari pengawas ketimbang dari pejabat struktural di daerah-daerah, karena seorang pengawas bersentuhan langsung dengan insan-insan tenaga pendidik dan pendidik di lapangan.
Oleh karena itu dalam upaya mendayagunakan dan sekaligus memperdayakan pengawas merupakan suatu hal yang sangat penting dan perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan. Agar upaya mendayagunakan pengawas tersebut agar dapat berjalan secara efisien dan efektif, maka pemahaman tentang kondisi pengawas masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang perlu dipahami terlebih dahulu. Bila tidak, maka akan dikhawatirkan akan timbul berbagai kendala, terutama kendala psikologis yang timbul pada diri pengawas yang bersangkutan, yang dampaknya tentu pada aktifitas atau mobilitas kerja pengawas didaerah-daerah.
Seorang Pengawas Sekolah harus memiliki, pengetahuan yang luas di bidang pendidikan dan pekerjaan yang menjadi kewenangannya serta tanggung jawabnya, misalnya mereka harus memilki ilmu-ilmu, berikut ini : ilmu pendidikan, teori perubahan, kebijakan pendidikan nasional dan daerah, manajemen pendidikan, pengembangan organisasi pendidikan, pengembangan administrasi pendidikan, perencanaan pendidikan, regulasi pendidikan, kepimimpinan pendidikan, komunikasi dan jejaring sosial, supervisi pendidikan, pembelajaran manajemen sekolah, instrumen standar pelayanan menimum dan akreditasi sekolah. Disamping itu juga seorang pengawas sekolah hendaknya mempunyai kompetensi kepribadian, pengetahuan luas, tegas, kosekwensi, jujur, rendah hati, bersahaja. Sehingga dalam melaksanakan tugas dilapangan bisa berjalan dengan lancar, mudah dan dapat bekerja sama dengan semua pihak yang menjadi objek dalam melaksanakan pekerjaan. Ini sangat penting sekali untuk dilakukan oleh seorang pengawas sekolah untuk menunjang karer dan profesi kepengawasan dilapangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi : kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan dan kompetensi sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah. Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, pengawas sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas sekolah/madrasah.
Disamping itu juga Pengawas sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah.
Peran pengawas sekolah dalam organisasi pengawas sekolah dapat dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengurus baik di tingkat pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, pengawas sekolah memahami tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi dan manfaat tiap-tiap organisasi tersebut. Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) adalah organisasi profesi pengawas sekolah yang mewadahi perjuangan pengawas sekolah dalam memperkokoh eksistensi, martabat dan citra diri pengawas sekolah. APSI memiliki tujuan, kedudukan, struktur, fungsi, peran, dan manfaat : a. Tujuan APSI dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional; b. Kedudukan Organisasi APSI berkedudukan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia; c. Struktur organisasi. Struktur organisasi APSI mulai tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. d. Fungsi APSI mempunyai fungsi : 1. Sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional; 2. Sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pengawas sekolah sebagai anggota agar mampu melaksanakan tugas secara professional; 3. Mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya; dan 4. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota; e. Peran. APSI sebagai mitra pemerintah memiliki peran dalam menyampaikan saran, kontrol, dan pertimbangan, serta sebagai penyeimbang. f. Manfaat. APSI mempunyai manfaat untuk : 1. Memberi kemudahan dan memperluas akses informasi mengenai pengembangan profesi pengawas sekolah; 2. Memberikan perlindungan profesi pengawas sekolah; 3. Mendorong peningkatan martabat dan kesejahteraan pengawas sekolah; dan 4. Menjadi wadah penyaluran aspirasi, pengembangan diri, dan peningkatan kinerja pengawas sekolah.