Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

5 Seruan AJI Jakarta Terkait Kasus Korona Dua Warga Depok

×

5 Seruan AJI Jakarta Terkait Kasus Korona Dua Warga Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi virus korona 1

BANJARMASIN, KP – Salah satu organisasi pers di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyampaikan seruan terkait adanya dua warga Indonesia positif terjangkir virus korona atau corona ( Covid-19 ) di Indonesia.

Kalimantan Post

AJI Jakarta menyebutkan, pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. 

Ada dasar itu, AJI Jakarta menyerukan:

1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.

2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal. 

3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. 

4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. 

5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. (KPO-1)

Baca Juga :  Mantan Menag Yaqut Cholil. Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Soal Tersangka Kuota Haji
Iklan
Iklan