Muara Teweh, KP – Guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Virus Corona, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) merasa perlu melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barut.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melalui Surat Edaran Nomor 800/279/BKPSDM tanggal 23 Maret 2020 Perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Selama 14 hari sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 6 April 2020 sitem kerja ini diberlakukan. Dengan adanya surat edaran ini diharapkan para ASN dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu mematuhi protokol corona dimanapun berada guna Barito Utara yang terbebas dari Pandemi,” kata bupati.
Adapun surat edaran tersebut yakni staf pelaksana perangkat daerah pegawai negeri sipil atau pegawai tidak tetap (PTT), tenaga kontrak menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah, tempat tinggalnya (Work From Home).
“Sementara pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja seperti biasa dikantor. Perangkat daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas keluar daerah/negeri dan tidak menerima kunjungan tamu dari luar daerah,” tegasnya. (asa/K-10)