Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

ASN Pemprov Dibolehkan Kerja dari Rumah, Ini Alasannya

×

ASN Pemprov Dibolehkan Kerja dari Rumah, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Menyusul naiknya status dari siaga bencana menjadi daruray bencana covid-19, Pemprov Kalsel, mengalurkan kebijakan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemprov.


Teehitung sejak Selasa (24/3), ASN pemprov dibolehkan bekerja dari rumah. Meski membolehkan bekerja dari rumah, namun ada beberapa ketentuan.

Kalimantan Post


Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, ASN yang dibolehkan bekerja dari rumah adalah staf yang berusia tua atau sedang sakit.


“ASN yang bekerja di rumah adalah staf dengan usia tua, sebab yang berusia tua rentan terhadap covid-19,” jelas Sulkan, Minggu (22/3).


Dibeberkan Sulkan, pegawai struktural tetap masuk kantor. Sulkan menyebut kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah pekerja di kantor. “Setidaknya berkurang kepadatan manusia di kantor, sehingga terdapat jarak antara satu dengan yang lain,” ucapnya.


Sulkan memastikan tidak ada pemotongan tunjangan bagi ASN yang bekerja di rumah, namun tetap melaksanakan tugas dan fungsi pekerjaan rutin dan diwajibkan membuat laporan per hari kepada atasan masing-masing.


“ASN akan dipantau atasan langsung. Mereka yang bekerja dark rumah tetap dipantau output kinerja yang wajib dikirim melalui email atau whatsapp, mereka tidak libur. Absensi ketika ada output harian berarti dianggap hadir. Tunjangan kinerja tergantung output, jika tidak ada output berarti tidak dianggap bekerja,” jelasnya.(mns/KPO-1)

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Forkopimda Kalsel dan Kota Banjarmasin Kunjungi Kri dr. Radjiman Wedyodiningrat-992
Iklan
Iklan