Banjarbaru, KP – Sejak 21 Februari sampai 5 Maret 2020 gelar operasi kewilayahan Antik Intan 2020, Polres Banjarbaru berhasil ungkap 24 kasus narkotika dan satu kasus daftar G.
Dari semua kasus itu, diamankan pula 38 tersangka yang terdiri dari 4 Perempuan dan 34 pria. Sedangkan total barang bukti yang disita shabu-shabu seberat 295,08 gram, carnophen 1.050 butir dan Obat Daftar G (Seledryl) sebanyak 6.330 butir.
Dan barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH didampingi para PJU bersama Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru dan MUI setempat, di di Aula Tribrata Polres Banjarbaru, Selasa (10/3/2020) sore kemarin.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan larutan deterjen. Usai pemusnahan, kemudian digelar Doa Bersama agar wilayah Kota Banjarbaru bebas dari narkoba, sekaligus mengajak masyarakat melalui media untuk bersama mencegah dan memberantas peredarannya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, di Aula Tribrata Polres Banjarbaru mengatakan, hasil pengungkapan selama Antik Intan sebanyak 20 kasus hasil Giat Rutin / Non TO dan sisanya merupakan TO.
”Sementara para pelaku bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Obat Daftar G dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Kasus yang cukup menarik, ujar dia, adalah jaringan pemasok narkotika jenis shabu ke dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan), dengan tersangka berinisial UAA yang berhasil diamankan di Komplek Citra Graha, Cluster Iris Blok A, No.18 RT.015 RW.003 Landasan Ulin Barat. Tersangka diamankan dengan sabu seberat 264,25 gram yang terbagi dalam 8 kantong ukuran kecil.
Ia menyatakan, dengan adanya pengungkapan 24 kasus ini dapat menekan angka kriminalitas pada penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Kejari Banjarbaru dan MUI setempat memberikan apresiasinya atas kinerja Polres Banjarbaru, khususnya Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran atas pengungkapan kasus kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Idaman. Baik dari pengguna, kurir hingga bandar berhasil diungkap, bahkan pemberantasan peredaran miras. (wan/dev/K-4)