BANJARMASIN, KP – Belum lagi tuntas sidangnya kasus dugaan penipuan cek kosong, Ansharuddin kembali dilibatkan dalam kasus yang hampir sama.
Untuk kasus cek kosong pelapornya adalah Dwi Putra Husnie, namun untuk kasus yang baru ini yang juga ditangani Dit Reskrimum Polda Kalsel, pelapornya Eman Sulaiman.
Dari keterangan, Kamis (26/3/2020) saat ini kasusnya itu ditangani pihak Dit Reskrimum Polda Kalsel dan sudah tahap penyidikan.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi, ketika dikonfirmasi wartawan, tak membatah kalau Ansharuddin ada lagi terjerat kasus yang hampir sama.
“Ya memang benar, untuk Ansharuddin kembali terjerat kasus penipuan yang mana pelapornya bernama Eman Sulaiman, yakni terkait hutang sebesar Rp200 Juta,” jelasnya.
Menurutnya, kasusnya sudah tahap penyidikan, dan SPDP sudah pihaknya kirim ke Kejati Kalsel, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan ahli dari Ansharuddin.
“Saat ini kita masih menunggu ahli dari Ansharuddin, karena haknya dia juga kita lakukan,” beber Sugeng.
Ditambahkannya, atas laporan Eman Sulaiman, Ansharuddin juga melaporkan balik yang mana saat ini masih dalam penyelidikan.
Pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel tangani kasus perkaranya atas dugaan melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.
Terpisah, Jaksa Peneliti yang juga Kasi Teroris dan Lintas Negara, Fahrin Amrullah SH MH dan Kasi Oharda Agus Subagya melalui Kasi Penkum Mahkpujat membenarkan adanya SPDP kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ansharuddin.
“Ya benar, SPDP baru untuk A sudah kita terima,” tambah Makhpujat.
Diketahui sebelumnya Ansharuddin akan disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Seiring dengan turunnya putusan dari Mahkamah Agung RI. Ini dugaan penggelapan dan penipuan cek bernilai Rp 1 miliar oleh pelapor Dwi Putra Husnie.
Hal tersebut diungkap Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutarjo SH MH, sevelumnya kepada wartawan, tentang putusan Mahkamah Agung RI sudah turun.
Hasilnya menyatakan kalau perkara dugaan penipuan cek kosong yang sempat disidangkan di PN Banjarmasin, namun pada putusan dinyatakan disidangkan di Pengadilan Paringin, dan akan kembali disidangkan di PN Banjarmasin. (K-2)