Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Berlakukan Kebijakan Kerja di Rumah, Pemko Atur Sistem Shift, Ini Alasannya

×

Berlakukan Kebijakan Kerja di Rumah, Pemko Atur Sistem Shift, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
herman

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan kebijakan untuk pegawainya. Terhitung sejak 23 Maret lalu, Pemko Banjarmasin mulai memberlakukan sistem kerja di rumah.

Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Walikota Banjarmasin Nomor 065/150/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemko Banjarmasin.

Baca Koran

Namun yang perlu dicatat, aturan ini tak berlaku bagi semua pegawai, melainkan hanya untuk tenaga honorer dan kontrak saja.

Kebijakan ini tak berlaku bagi pejabat struktural tertinggi, seperti eselon II dan III yang ada di dinas, badan, Inspektorat, Satpol PP, dan Sekretaris dewan.

Kemudian eselon III dan IV di Sekretariat dewan, dan RSUD Sultan Suriansyah. Eselon III dan IV di kecamatan, serta eselon IV di kelurahan dan UPTD.

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan, pemberlakuan kerja di rumah ini memang diprioritaskan untuk staf, dengan cara sistem shift, alias gantin. Tujuannya agar pelayanan bisa terus berjalan.

“Yang diprioritaskan staf, juga berlaku untuk honorer. Sesuai keputusan rapat mereka bekerja di rumah dengan cara shift. Yang mengatur kepala dinasnya masing-masing,” ujarnya, Kamis (26/03/2020).

Sistem shift ini sengaja diberlakukan sebagai solusi agar pekerjaan khususnya yang bergerak di bidang pelayanan tetap terus berjalan. “Ya jangan sampai nanti aturan ini malah membuat pelayanan kita jadi stagnan,” ucapnya.

Kendati bekerja di rumah, para pegawai ini juga tetap harus absen. Namun absen yang diberlakukan untuk sementara ini bersifat manual.

Herman pun mewanti-wanti para pegawai ini untuk tak menyalahgunakan kesempatan. Ia meminta untuk pegawainya bekerja secara profesional meski hanya di rumah saja.

Pengawasan pun lanjut Herman perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang baki dari kepegawaian maupun Satpol PP.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

“BKD dan Satpol diminta untuk mengawasi, jangan sampai yang di rumah digunakan untuk keluyuran. Juga untuk sidik jari ditiadakan, tapi manual ini juga diawasi, jangan sampai ada yang nitip absen,” tegasnya.

Selain itu, Herman memastikan bahwa kerja di rumah ini tak akan berpengaruh terhadap gaji ataupun tunjangan mereka. “Untuk tunjangan mereka tetap tak berpengaruh. Makanya harus diawasi. Dan mereka jangan sampai menyalahgunakan,” tukasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan