AKD sudah dibentuk dan Tatib sudah disahkan, jadi jangan lagi ada anggota dewan tidak tahu fungsi dan apa yang harus dikerjakan.
BANJARMASIN, KP – Sempat terjadi kegaduhan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara komisi II dan III, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin segera akan mensosialisasikan Peraturan Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan dalam rapat paripurna intern digelar, Kamis (27/2/20) lalu.
Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais memastikan, dalam waktu dekat salinan Tatib itu akan diterima seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk dibaca dan dipahami dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan.
“Dengan diterima salinan Tatib ini kita berharap dalam pelaksanaan kerja sebagai anggota dewan, maka tidak ada lagi ada disharmonisasi,’’ ujar Abdul Gais, kepada wartawan, Rabu (11/3/20).
Menurutnya, sesuai Tatib yang mengacu PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan itu, ia menyatakan, sanksi terberat bagi wakil rakyat yang melanggar adalah usulan diberhentikan sebagai anggota dewan alias pergantian antar waktu (PAW).
“Sanksi itu diberikan jika 6 kali berturut-turut tak hadir paripurna, atau menyangkut pelanggaran pidana berat. Tapi semua itu dikembalikan kepada Parpol pengusung masing-masing,’’ jelasnya.
Di mata Abdul Gais, anggota dewan adalah pilihan partai yang dipilih masyarakat. Sehingga baik dewan lama atau baru, tidak ada alasan tak siap berkerja dan menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
“AKD sudah dibentuk dan Tatib sudah disahkan, jadi jangan lagi ada anggota dewan tidak tahu fungsi dan apa yang harus dikerjakan,’’ tandas Abdul Gais yang pernah menjabat Ketua DPRD Banjarmasin ini.
Lebih jauh ia meminta rekannya sesama anggota dewan Banjarmasin menjalankan Tatib tersebut. Legislator Fraksi Partai Demokrat ini juga mengimbau, agar memperhatikan kode etik dan mampu menjaga marwah serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat ini.
“Setiap anggota dewan harus mampu menjaga moral, marwah dan kehormatan DPRD. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan BK,’’ kata Abdul Gais.
Abdul Gais mengakui, sejauh ini BK DPRD Banjarmasin belum ada menerima laporan secara resmi terkait pelanggaran Tatib atau kode etik dewan yang dilakukan anggota dewan. (nid/K-5)