Banjarmasin, KP – Si “Buaya” ditangkap dan dimasukan polisi ke dalam dalam sel tahanan.
Itu setelah ditangkap di Jalan HKSN Komplek AMD Blok. B 8 Rt. 08 Alalak Tengah Banjarmasin Utara
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Sukandi Achmadi membenarkan telah mengamankan tersangka “Buaya”.
Saat itu petugas melakukan giat rutin operasi Sikat Intan 2020 dan melihat tersangka yang tingak mencurigakan,” jelasnya, kepada wartawan Kapolsek, Minggu (22/3/2020).
Muhamad Safwani alias Buaya, pemuda berusia 19 tahun ini tak berkutik ketika diciduk petugas Polsekta Banjarmasin Utara, Jumat (20/3) sekitar pukul 17.30 WITA.
Tersangka warga Alalak Tengah Rt. 07 (pasar kenjot) Banjarmasin Utara ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti diista 3 paket seberat 14,44 gram.
Dikatakan kapolsek, ketika itu anggota menyambangi tersangka, dan langsung membuang bungkusan di dekat gerbang Komplek AMD Blok B 8 Banjarmasin.
Ketika dibuka bungkusan tersebut berisikan sabu siap edar dan oleh petugas tersangka langsung di bawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan. (yul/K-2)