
Rantau,KP – Bupati Tapin Drs. HM Arifin Arpan, MM bersama dengan DPRD Kabupaten Tapin ikuti Bintek yang di pimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani, selama tiga hari dari tanggal 3 – 6 Maret 2020, bertempat Hotel Novotel Gajah Mada Jakarta Barat.
Bimbingan teknis (Bintek) juga melibatkan LPPM Universitas Jayabaya selaku narasumber mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019, khususnya Penguatan Kapasitas DPRD tentang laporan pertanggung jawaban kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani mengatakan bahwa pihak DPRD selaku pendamping pemerintah dalam pembangunan daerah sangat memerlukan banyak faktor, mulai dari proses perencanaan, pengembangan dan proses penganggaran.
Dengan Permendagri No 90 Tahun 2019 dapat menyediakan informasi secara berjenjang dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
“Jadi di Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini sudah diatur sedemikian rupa bagaimana proses menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya. Nah tugas DPRD lah sebagai mitra pemerintah yang mengawasi agar berjalan dengan baik,” ungkapnya
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan menegaskan kembali bahwa di Tapin sendiri pemetaan dalam permendagri no 90 Tahun 2019 sudah berjalan sejak tanggal 03 Februari lalu, dan dengan adanya peraturan yang baru sangat terbantu pelaksanaan tugas antar SKPD.
“Hal ini nantinya membuat pekerjaan antar SKPD tidak tumpang tindih,” jelasnya
Ditegaskannya pula bahwa, tujuan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur dari program hingga ke sub program.
“Tujuan Permendagri itu untuk menyamakan seluruh nomenklatur program kegiatan se Indonesia, yang nantinya akan menggunakan single aplikasi pembangunan, yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” pungkas Bupati Tapin. (rel/K-6)