Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dipersidangan Terungkap Kades Bayar Utang Pribadi, Pakai Dana Desa

×

Dipersidangan Terungkap Kades Bayar Utang Pribadi, Pakai Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20200311 WA0015

Banjarmasin, KP – Kepala Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman nekad membayarnya utang pribadi dengan dana desa, dan kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin
JPU Armein Ramdhani dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang menyeret terdakwa sampai ke meja hijau dengan kerugian negara sebesar Rp98. 903. 400.


Pada sidang perdana tersebut, Rabu (11/3/2020), berdasarkan persetujuan dengan para pihak JPU tidak membacakan. Menurut ketua majelis hakim Purjana, tidak dibacakan karena mendapatkan persetujuan baik terdakwa maupun JPU.

Baca Koran


Terlebih penasihat hukum terdakwa juga tidak akan menyampaikan eksepsi, maka majelis meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang mendatang.


“Memang terdakwa sudah mengembalikan uang yang digunakannya [ada tahap penyelidikan sebesar kerugian negara, sedangkan perbuatannya tetapi dilakukan proses hukumnya.’’ujar Armien juga juga sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut kepada awak media, usai sidang.


Kepada terdakwa JPU mematok tiga pasal, untuk dakwaan primair
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan dakwaan lebih subsidair
pasal 8 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribdi tersebut merupakan anggaran tahun 2017, modus yang dilakukan terdakwa Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.(hid/KPO-1)

Baca Juga :  Tanah dan Bangunan Majelis Taklim Al Hamid Disegel Kejari Balangan
Iklan
Iklan