Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Enam Penambang Emas Ilegal Diamankan

×

Enam Penambang Emas Ilegal Diamankan

Sebarkan artikel ini
PETI - Kapolres Katingan, AKBP Andri Sisan Ansyah memimpin gelar perkara pengungkapan kasus PETI. (KP/Net)

Kasongan, KP – Jajaran Polres Katingan menangkap enam pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Gragu Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Keenam tersangka tersebut berinisial, CO, LO, SW, AS, RO dan AT,” ungkap Kapolres Katingan, AKBP Andri Sisan Ansyah.

Android

Ia mengatakan, para pelaku ini ditangkap hasil pengungkapan kasus sejak Januari – Februari 2020, salah satunya kasus tindak pidana pertambangan.

Selain mengamankan keenam tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti, 1 unit mesin diesel merek Tianlin 30 PK/HP, 1unit pompa air, 1 unit gulungan selang, 1 unit gulungan selang plastik, 2 unit lembar karpet, 1 unit cangkul, 1 unit sekop, 1 unit pipa paralon, 1 batang selang spiral dan 1 unit Eksavator merek Zoomlion 210 E.

“Para tersangka ini melanggar tindak pidana PETI yang tak memiliki IUP, dan IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertamanya mineral dan batu bara,” ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal saat Anggota Polres Katingan sedang melakukan penertiban terhadap pelaku PETI dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Lajun Sianturi di Desa Gragu Kecamatan Pulau Malan.

Saat itu mereka menemukan para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis eksavator tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Keenamnya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Katingan,” tandasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan