Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gembong Pemalsu Merk Gula dan Beras Diringkus

×

Gembong Pemalsu Merk Gula dan Beras Diringkus

Sebarkan artikel ini
10 pengoplos 3klm
PEMALSUAN MERK - Polda Kalteng gelar perkara pemalsuan merk gula dan beras. (KP/Yulida)

Alhasil, petugas menemukan gudang tempat penimbunan yang dilakukan seseorang berinisial Mul alias Aldy beserta barang bukti

PALANGKA RAYA, KP – Berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengeluhkan harga gula pasir yang dijual di pasar tradisional kota Palangka Raya, maka jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bekerjasama dengan Satuan Tugas Pangan, berhasil membongkar gembong pemalsuan merk kemasan beras dan gula pasir untuk mencari keuntungan berlipat ganda.

Baca Koran

Dari laporan masyarakat, petugas Ditreskrimsus dan Satgas Pangan, menyisir melakukan penyelidikan bersama-sama beberapa hari.

Alhasil, petugas menemukan gudang tempat penimbunan yang dilakukan seseorang berinisial Mul alias Aldy beserta barang bukti.

“Diketahui barang bukti terdiri dari timbunan beras dan gula pasir yang siap jual,” jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Kehumasan Polda Kalteng dalam siaran pressnya.

Barang bukti tersebut berupa 2 ton lebih stok gula pasir dan ratusan kilogram beras.

Dari modus tersebut petugas juga menyita peralatan timbangan, mesin jahit, karung dan Nota penjualan.

“Adapun modusnya, beras dicampur ke karung ber merk kelas premium tanpa izin dari Perdagangan, sedangkan gula kristal rafinasi digunakan bahan campuran pembuat kue dan justru dijual bebas di pasar tradisional dan sekitarnya,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku Mul, kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, pemalsuan merk kemasan beras dan gula ini sudah berjalan selama lima tahunan. “Hasilnya sangat menguntungkan hingga ratusan juta rupiah perbulannya,” tukasnya

Tersangka dalam kasus ini, dibidik dengan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Sebab telah menaikkan nilai ekonominya dari harga biasa ke harga premium dan mengemasnya tidak sesuai dengan aturan.

“Selanjutnya tersangka dikenai pasal 106 UU No: 7/2014 tentang Pendagangan, tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (yld/K-4)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan