Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Jalan Jahri Saleh Rusak Parah

×

Jalan Jahri Saleh Rusak Parah

Sebarkan artikel ini
Hal 13 Foto 1 35 klm tinggi 10 cm.jpg
RUSAK PARAH - Inilah kondisi Jalan Jahri Saleh Banjarmasin yang mengalami kerusakan dan menuntut segera dilakukan perbaikan karena selain banyak lubang, saat hujan puluhan meter jalan di kawasan itu menjadi tergenang. (KP/Amir)

Sebagian bahu Jalan Jahri Saleh dalam kondisi berlobang cukup besar di beberapa titik. Kerusakan itu tak pelak membuat para pengendara harus ekstra hari-hati saat melintas.

BANJARMASIN, KP – Kondisi Jalan Jahri Saleh dikeluhkan pengendara karena jalan yang menuju Kantor Kelurahan Sungai Jingah, Puskesmas Induk dan Taman Satwa Jahri Saleh ini mengalami kerusakan cukup berat.

Baca Koran

Pantauan KP, sebagian bahu Jalan Jahri Saleh dalam kondisi berlobang cukup besar di beberapa titik. Kerusakan itu tak pelak membuat para pengendara harus ekstra hari-hati saat melintas.

“Kondisi lebih diperparah saat hujan, hampir beberapa puluh meter bahu jalan ini tergenang,’’ kata Halim warga sekitar kepada {{KP}}, Kamis (5/3/20).

Hal senada juga dikemukakan Amrullah yang meminta agar Pemko Banjarmasin, melalui Dinas Perkerjaan Umum (DPUPR) segera melakukan perbaikan. Menurutnya, perbaikan jalan ini harus dijadikan skala prioritas.

“Mengingat memasuki Jalan Jahri Saleh sangat vital karena banyak fasilitas umum, seperti Puskesmas Induk Sungai Jingah, Kantor Lurah Surgi Mufti, Taman Satwa, masjid, SDN Sungai Jingah IV, SMPN 14 dan merupakan jalan tembus menuju kuliner bawah Jembatan Banua Anyar,’’ kata Amrullah.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni menilai kerusakan Jalan Jahri Saleh harus segera dilakukan perbaikan. Ditandaskan ketua komisi membidangi masalah pembangunan ini, Pemko Banjarmasin tidak boleh mengabaikan ataupun membiarkan setiap adanya keluhan warga terkait soal kerusakan jalan.

“Masalahnya kondisi jalan yang rusak sangat membahayakan karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi para pengendara,’’ kata ketua komisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, jika membiarkan kondisi jalan rusak bisa dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, penyelenggara (pemerintah daerah) wajib untuk memperbaiki jalan rusak dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Lebih jauh ia menjelaskan, jika kondisi cuaca atau kendala anggaran, sehingga tidak bisa dilakukan perbaikan masih dapat dilakukan cara lain. “Yang penting pengguna jalan melintas di jalan itu merasa nyaman untuk lebih waspada dan berhati-hati,’’ katanya. (nid/K-5)

Baca Juga :  Lewat Rumah Pilah dan Pengolahan Kompos, Banjarmasin Minimalisir Sampah ke TPA Regional
Iklan
Iklan