Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jaringan Antar Provinsi dan Lapas Dibongkar dengan 4,97 Kg Shabu

×

Jaringan Antar Provinsi dan Lapas Dibongkar dengan 4,97 Kg Shabu

Sebarkan artikel ini
10 narkokoba poldaa 4klm
TERSANGKA NARKOBA - Para tersangka narkoba yang diamankan saat operasi Antik Intan 2020 ketika dihadirkan pada press realase di Mapolda Kalsel. (KP/Aqli)

dari semua kasus itu ada pria bawah umur terlibat berinisial Gr alias Popo (16) yang dengan berani membawa shabu seberat 4.970 gram atau 4,97 kg

BANJARMASIN, KP – Jaringan antar provinsi dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dibongkar dengan 4,97 Kg shabu.

Baca Koran

Itu semua dilakukan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel).

Dari semua, berhasil disita barang bukti, 4,97 Kg (kilogram) skabu-skabu.

“Semua hasil Operasi Antik Intan 2020 sejak 21 Februari-5 Maret 2020,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra didampingi Kabid Humas, Kombes M Rifai,  Wadir Resnarkoba, AKBP Budi Hermanto, dan pihak instnasi lainnya, Senin (09/03/2020).

Ironisnya, dari semua kasus itu ada pria bawah umur terlibat berinisial Gr alias Popo (16) yang dengan berani membawa shabu seberat 4.970 gram atau 4,97 Kg.

Dikatakan, Gr warga Jakarta dan temannya bernama Mm alias Lana (20).

“Mereka adalah jaringan Lapas Cipinang dan merupakan kurir yang dikendalikan Lapas Cipinang.

Penerima adalah penghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin atas nama SH alias Hadi (38) dan MRS alias Kiki (32).

Kita tangkap Senin (2/3} lalu sekitar pukul 20.30 WITA,” jelasnya.

Shabu dari Jakarta ke Surabaya selanjutnya menggunakan Kapal Laut Kirana IX menuju Banjarmasin.

Disebutnya, si anak ini menjadi kurir sejak 2019.

Dari pengakuan tersangka, mengantar shabu tersebut diberi upah masing-masing Rp50 juta.

Bahkan Lana, sudah ke-3 kali membawa shabu masuk Banjarmasin.

Popo sudah dua kali mengantarkan pesanan sebagaimana suruhan napi di Lapas Cipinang tersebut.

“Hingga kini masih didalami kasusnya, sebab Kalsel sudah merupakan daerah jalur distribusi narkoba.

Kita harus menjaga dan memblok agar pintu masuk, termasuk dari dari Kalimantan Barat dan Entekong tidak masuk ke Kalsel,” jelasnya lagi.

Pada bagian lain dipaparkan, untuk selama 14 hari Operasi Antik, ada 7,413 kilogran lebih shabu yang disita dengan 370 tersangkanya.

“Kalau ini hasil giuat selain Polda, juga jajaran Polres/Polresta,” tambah Kombes Iwan.

Selain itu dari data ada disita 128 butir pil ekstasi, 2,31 gram serbuk ekstasi, seribu butir happy five, 137 butir alprazolam, 2.793 butir carnophen, serta 10.025 butir obat daftar G.

“Tersangka yang  diamankan dari 370 orang, terdiri 340 laki-laki dan 30 perempuan.

Semua dari 298 kasus terdiri dari 62 kasus “TO” yang telah berhasil diungkap 100 persen dan giat rutin ada 236 kasus.

Untuk kasus yang menonjol yang diungkap selama Antik Intan 2020 adalah jaringan Lapas tadi,” ungkapnya. (K-2)

Baca Juga :  DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar Usai Kirim 100 Surat Paksa ke Penunggak Pajak
Iklan
Iklan