Banjarmasin, KP – Jaringan Malaysia yang mengedarkan narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) digerebek pada sebuah “gudang” (sebutan rumah penyimpanan narkoba) di kawasan Mahligai Kompleks Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kasusnya itu digelar, Rabu (11/3) di lobi Mapolda Kalsel, sekaligus pemusnahan sejumlah barang bukti dipimpin Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, dihadiri Ketua DRPD Kalsel, H Supiah HK, Kajati, Arie Arifin SH MH dan pejabat lainnya.
Dari kasus pengerebekan itu, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sita lagi 22,7 Kilogram (Kg) shabu-shabu serta pil ekstasi 13 butir.
“Mereka jaringan Malaysia yang peredaran melintas Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalsel,” tambah Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra, kepada wartawan, usai kegiatan.
Dikatakan,
kasus itu terbongkar Jumat (6/3/2020) lalu sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam kasusnya, diringkus tiga pelaku, yang dua orang diantara asal Jawa Timur.
Pelaku yakni P alias Yudi (26), warga Dusun Tegalyasari RT O03, RW 001, Desa Tegal Arum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
SS alias Subur (25), warga Dusun Pancer RT 003, RW 002, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
An alias Aman (23), warga Jalan Banua Anyar, Kacamatan Banjarmasin Timur.
Ketika itu lanjuut Kombes Pol Iwan, barang dibawa menggunakan mobil Hilux dengan ditempel di dinding bak dan kemudian di bawa ‘ke gudang” tersebut, yang recana akan diedarkan di wilayah Kalsel.
“Itu ada beberapa ons shabu yang sudah djpesan jaringan di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tapi belum sempat dikirmkan, keburu kita sita barang buktinya,” tambah Iwan.
Dikatakan, terbongkarnya “gudang” itu dari hasil pengembangan para tersangka yang ditangkap hasil Operasi Antik Intan 2020 Polda Kalsel, termasuk yang kasus jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Teluk Dalam Banjarmasin.
Dari informasi itulah, akan adanya lagi transaksi shabu dalam jumlah besar.
Anggota bergerak melakukan petugas penyelidikan, sesuai ciri-ciri orang yang diinformasikan.
Pada penangkapan pertama adalah tersangka Aman dengan satu paket shabu dalam tas seberat 1,2 kg.
Kemudian dilakukan penggeledahan “di gudang” kawasan Mahligai dengan meringkus pelaku Yudi dan Subur.
Hasilnya ”di gudang” menemukan barang bukti shabu sebanyak 13 paket dalam tong sampah serta 2 paket di atas kasur, 10 paket shabu dan 13 butir ekstasi.
Total shabu disita 21,5 kg dan ditambah hasil sebelumnya dari tersangka Aman 1,2 kg sehingga semuanta 22,7 kg.
“Kasus itu terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemukinan ada jaringan lainnya,” ujar Iwan.
Untuk lakon tersangka sendiri katanya, memang pemain lama.
“Intinya ketika orang baru orang baru pasti tidak mengerti semuanya, yang bermain pasti orang lama tapi ketika ditangjap sellau bilang baru sekali. Itu sudah modus,” pungkas Iwan. (K-2)