Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Gagal Datangkan Saksi dari PT Buana Jaya Surya

×

JPU Gagal Datangkan Saksi dari PT Buana Jaya Surya

Sebarkan artikel ini
10 misrani 2klm
Terdakwa Misrani mendengar JPU membacakan BAP. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin gagal mendatangkan saksi dari Surabaya, sebagai pemenang lelang PT Buana Jaya Surya, pada proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin.

JPU yang mendatangi alamat perusahaan tersebut di Surabaya, terpaksa pulang dengan tangan hampa, alamat yang dituju sudah tidak lagi di tempat perusahaan tersebut.

Baca Koran

“Sudah 4 kali kami melakukan pemanggilan dan sudah pula kami mendatangi alamat tersebut tetapi kami tidak menemukan yang bersangkutan,’’kata Andri salah satu JPU yang menangani perara terdakwa Misrani dengan dakwaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Ulin, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (9/3/2020).

Setelah mendengarkan keterangan JPU tersebut, ketua majelis hakim Purjana memberikan ijin kepada JPU membacakan keterangan saksi yang tercantum di Berita acara pemeriksaan (BAP), walaupun tim penasihat hukum terdakwa, Agus Pasaribu keberatan.

Saksi yang akan dipanggil di Surabaya tersebut adalah Direktur PT Buana Jaya Surya Lidya Tanay selaku pemenang lelang, beserta seorang komisaris dan dua karyawannya.

Dalam BAP yang dibacakan JPU, Lidya mengakui kalau perusahaan yang dipimpinnya dalam pelelangan tersebut memperoleh keuntungan dikisaran Rp3 miliar, dan ia merupakan peserta lelang yang terendah dalam melakukan penawaran.

Disebutkan juga kalau pihak perusahaannya mendapatkan dukungan dari distributor berupa surat dukungan.

Pada sidang itu JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Kalsel Harno Trimadi.

Pada kesaksiannya, ia menyebutkan seorang Kuasa Penguna Anggaran dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan (PPTK), apabila di instansi tersebut tidak terdapat sumber daya manusiannya yang memiliki persyaratan.

“KPA bisa menunjukan orang hanya sebagai pembantu dalam melaksanakan kegiatannya,’’ ujar Harno.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB

Di bagian lain ia mengatakan untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) banyak acara yang bisa ditempuh, antara lain bisa melalui internet atau bisa juga mendatangkan agen tunggal alat yang akan dibeli atau bisa juga mendatangi rumah sakit yang punya alat yang sama dan akan dibeli.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan Alkes tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan Alkes, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang Alkes yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan