Banjarmasin, KP – Satu lagi Kepala Desa di Kabupaten Barito Kuala (Batola), terserat masalah hukum karena menyelewengkan dana desa.
Hal ini dilakukan Kepala Desa Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Abdul Manan, dengan kerugian negara dari uang dana desa yang diselewengkan sebesar Rp256.316.223.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala tanggal 31 Oktober 2019.
Tersangka sendiri sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kini sudah dirutankan.
Berkasanya sendiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Batola melalui Kasi Pidsus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemungkinan persidangannnya akan berlangsung minggu depan.
Panitera Muda Tindaka Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifuddin membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersebut.
“Benar kami sudah menerimanya berkasnya,’’ujar Syarifuddin kepada awak media, Senin (23/03/2020).
Modus yang dilakukan Abdul Manan, dalam menjalankan aksinya dalam pengelolaan dana desa Pulau Sugara tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Tersangka melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas desa adalah atas perintah dan keinginan sendiri baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola tersangka.
Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh tersangka selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain itu terdapat pengeluaran fiktif perjalanan dinas yang dilakukan oleh tersangka.
Abdul Manan dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidiair. (hid/K-4)