Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Kalsel Tindak PT Inhutani III

×

Kalsel Tindak PT Inhutani III

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dinas Kehutanan Kalsel melakukan tindakan tegas terhadap PT Inhutani III, yang dinilai melanggar aturan yang berlaku sebagai perusahaan hutan tanaman industri (HTI).


“PT Inhutani III di Kabupaten Tanah Laut sudah melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga ditindak tegas,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurrofiq kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (17/03/2020), di Banjarmasin.

Android


Tahap awal, Dinas Kehutanan melakukan police line terhadap empat kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan PT Inhutani III pada lahan seluas 2.900 hektare.


“Jadi empat perusahaan yang melakukan KSO dari tahun 2012 ini akan diperiksa,” tegasnya, didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman
Menurut Hanif, PT Inhutani III melanggar peraturan Menteri Kehutanan, yang memperbolehkan KSO pada kegiatan penyiapan lahan dan pemanenan, bukan untuk melakukan kegiatan penanaman ataupun blocking area tertentu.


“Ini jelas meresahkan masyarakat di sekitar, karena PT Inhutani III tidak menunjukan kinerja untuk menanam dan penebang pohon di areal yang diberikan izin,” tambah Hanif.


Selain itu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ketersediaan alat untuk mendukung kegiatan penanaman juga tidak mungkin dilakukan, sehingga izin HTI bagi Inhutani III ini perlu dievaluasi.
“Kita perlu melakukan langkah tegas, karena tidak melihat usaha PT Inhutani III untuk melakukan kegiatan penananam pohon, melainkan hanya eksplorasi hutan,” jelasnya.


Untuk itu, Pemprov Kalsel mengambil langkah tegas dengan tidak mengeluarkan rencana kerja tahunan sejak April 2019 lalu, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi hutan.


“Kita juga akan kenakan sanksi berupa denda terhadap eksplorasi pengusahaan hutan, termasuk semua perusahaan yang melakukan KSO dengan PT Inhutani,” ungkap Hanif.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Raih Penghargaan dari Presiden


Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo yang mendukung langkah Dinas Kehutanan Kalsel melakukan police line dan denda kepada PT Inhutani III yang melanggar aturan.


“Perusahaan tidak melaksanakan tugasnya, bahkan melakukan KSO dengan beberapa perusahaan. Ini jelas melanggar aturan dan perlu dikenakan sanksi tegas,” ujar Imam Suprastowo.


Apalagi tindakan yang dilakukan PT Inhutani ini juga meresahkan petani di sekitar lokasi tersebut. “Jadi ini memang tidak bisa dibiarkan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan