kapolri melarang keramaian berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan
BANJARMASIN, KP – Selama upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Banjarmasin. Maka dianjurkan segala kegiatan pengumpulan masa dilarang digelar.
Bahkan hal tersebut dituangkan dalam maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Mensosialisasikan dan agar masyarakat Banjarmasin mengetahui serta mengikuti anjuran tersebut, baliho berisikan maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dipasang di enam titik di wilayah hukum Banjarmasin.
Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri oleh Jajaran Polresta Banjarmasin, Selasa (24/3/2020) ini untuk menjaga Hari Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang Kondusif.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasubbag Humas Ipda Imam P, dalam maklumat Kapolri itu diimbau agar masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok (Sembako) secara berlebih.
Tak hanya itu, agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas.
“Masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tak jelas terkait penyebaran virus corona,” jelas Imam kepada awak media.
Kasubbag Humas mengatakan 6 titik pemasangan baliho diantaranya di depan Mako Polresta Banjarmasin, di Polsek Selatan, Timur, Barat dan Utara serta Tengah maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.
Imam mengatakan, Surat maklumat tersebut sudah diteken kapolri tertanggal 19 Maret 2020 menjadi rujukan bagi Polresta Banjarmasin dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus Corona.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Dalam maklumat itu, kapolri melarang keramaian berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.
Hal ini juga termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. “Ini artinya kegiatan
resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang,” sebut Kasubag Humas Polresta Ipda Imam.
Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. “Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival
bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang kika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance,” tandasnya. (yul/K-2)