Oleh : Hastaria Marissa, S.P
Pendidik dari Kalimantan Tengah
Nyaris setengah juga pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri. (https://m.detik.com)
Tren perceraian di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55 persen), KDRT (2,15 persen), dan mabuk (0,85 persen). Salah satu kriris keluarga yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah perceraian sebagaimana dalam Pasal 74 ayat 3c. Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan penanganan krisis keluara karena perceraian dalam Pasal 78 RUU Ketahanan. https://databoks)
Keluarga memiliki peran penting dimana keluarga merupakan bagian dari masyarakat karena dikeluarkanlah pondasi dasar pendidikan bagi ana. Pengenalan pendidikan agama pun dimulai dari keluarga. Agama yang mengajarkan kepribadian, akhlak atau budi pekerti.
Saat ini yang terjadi keluarga telah mengalami krisis. Ketahanan keluarga yang mulai runtuh. Akhirnya mempengaruhi pembentukan kepribadian generasi. Perpecahan dalam keluarga menyebabkan anak akhirnya kehilangan jati dirinya. Generasi yang lemah,rapuh dan mudah terombang-ambing lingkungan. Anak berkembang dan terbentuk kepribadiannya didapat dari dunia luar. Tanpa bimbingan dan arahan orangtua mereka. Akhirnya bermunculan permasalahan generasi.
Islam dengan seperangkat pengaturannya membahas tentang peran keluarga. Peran sinergi dari kedua orangtuanya ayah dan ibu. Maka pondasi dasar itu mesti kokoh atau kuat. Untuk itu diperlukan pemahaman kedua belah pihak. Pemahaman awal tentang pernikahan dan keluarga seperti apa yang akan mereka bangun.
Pendidikan mendasar tentang kelurga perlu dipahami. Tujuan pernikahan membentuk keluarga yang taat kepada pencipta Allah SWT. Bukan hanya melahirkan keturunan namun juga mendidik mereka dengan ketaatan dan kepribadian. Sehingga menjadi individu yang keberadaannya memberikan manfaat, sumbangsih dan kebaikan bagi sekitarnya.
Sinergi berbagai pihak diperlukan. Orangtua sebagai pondasi awal keluarga, selain juga lingkungan sekitar. Suasana lingkungan yang dipenuhi kebaikan akan memberikan pengaruh bagi keluarga. Anak tumbuh dalam lingkungan yang kondusif sehingga memperkokoh pemahaman yang telah ditanamkan dalam keluarga. Kepedulian antar anggota masyarakat terhadap generasi dan kelurga.
Selain itu tidak kalah pentingnya peran negara dalam pengaturan urusan masyarakat. Bukan hanya memberikan pemahaman bagi calon suami dan istri. Diperlukan penjagaan negara terhadap keluarga agar bangunan keluarga itu semakin kuat. Kebijakan yang berkorelasi dan mendukung agar setiap keluarga bisa menjalankan perannya masing-masing. Penjagaan generasi dari pengaruh-pengaruh buruk budaya luar yang dapat mengikis keimanan dan ketaatan generasi. Pengawasan dan penyaringan tayangan-tayangan yang tidak mendidik. Serta penyajian tayangan-tayangan yang memberikan manfaat dan kebaikan bagi generasi. Sehingga berkorelasi dan memperkokoh dengan pendidikan agama dan kepribadian yang telah ditanamkan dalam keluarga.
Akhirnya semoga pondasi bangunan keluarga dapat kokoh sehingga terbentuk generasi yang tangguh.