Kotabaru, KP – Menyusul merebaknya penyebaran virus Corona (covid-19), di berbagai wilayah Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan status tanggap darurat di wilayah pemerintahan kabupaten Kotabaru.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad usai memimpin rapat koordinasi antara pihak Pemerintah Daerah dengan Forkopimda beserta pihak terkait di aula setda Operation Room, 23/3/2020, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhlis Dandim 1004 Kotabaru, Letkol inf. Rony Fitriyanto, Kapolres Kotabaru, AKBP. Andi Adnan dan Pimpinan Forkopimda lainnya, serta Tokoh Agama.
Disampaikan oleh Sekda Said ,”Selain menetapkan status tanggap darurat, ada beberapa kesimpulan lain yang diambil dalam rapat, seperti, pembuatan gugus tugas tanggap darurat, meliburkan peserta didik dan guru serta tenaga pendidikan dari kegiatan belajar mengajar di sekolah dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020,” katanya kemudian melanjutkan.
“Kesimpulan lainnya, kita juga menutup semua tempat destinasi wisata, terkecuali Siring Laut dan tempat, menyiapkan tempat isolasi seperti rusunawa, penyediakan sarana pendeteksi awal, menyiapkan fasilitas bagi tenaga medis, serta mensosialisasikan bahaya covid-19 melalui media online, baleho dan Radio,” bebernya.
“Selain itu”, tambah Sekda, “menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak, seperti rapat, peringatan hari besar keagamaan serta pengajian.
Sedangkan untuk kegiatan ibadah shalat berjamaah, bagi Ummat Muslim, kebaktian/misa, bagi umat Kristen protestan dan Katolik, dapat dilaksanakan tetapi pengurus tempat ibadah harus menyiapkan antiseptik dan alat penyemprot disenfektan serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Ini merupakan kesimpulan kita bersama dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19,” katanya.
Dijelaskannya lebih jauh, pihak Polres, Kodim 1004, Lanal Kotabaru beserta Satpol PP, akan melakukan patroli bersama untuk menghimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar rumah, dan akan melakukan tindakan hukum bagi yang melakukan penimbunan berlebihan bahan pokok makanan dan alat kesehatan yang dibutuhkan saat tanggap darurat.
“Tanggap darurat ini menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat,” katanya.
Disinggung mengenai anggaran kesehatan, Said Akhmad menuturkan saat ini sudah ada inpres no 4 tahun 2020 untuk merevisi anggaran yang sudah ditetapkan guna menambah anggaran kesehatan pencegahan covid-19. (and/K-6)