PULANG PISAU, KP – Lina (40), tersangka pembunuhan suami ini bisa dibilang sadis. Pasalnya, ia tak menunjukan penyelasan saat menjelaskan mengeksekusi suaminya tersebut.
Bahkan, pembunuhan sadis yang ia lakukan kepada HLD (45), suaminya tersebut dalam keadaan sadar.
Usai menghabisi nyawa suaminya, Lina sempat berupaya menghilangkan jejak.
Tersangka Lina saat dikonfirmasi awak media di Polres Pulang Pisau mengatakan, peristiwa pembunuhan itu di latar belakangi dari perubahan sikap dan tingkah laku korban selama 10 hari belakangan. Dimana korban, yang diduga semenjak mendalami ilmu tauhid itu menjadi malas bekerja, sehingga lupa dengan kewajibannya memberikan nafkah lahir maupun bathin.
“Kejadian waktu itu, saya memanggil-manggil korban untuk mengajak bekerja ke ladang, hingga panggilan kelima kali tidak dijawab oleh korban, sampai saya memanggil namanya saja, Ayo Halidi kita ke ladang, namun tetap tidak di jawab, ” ucap Lina kepada sejumplah awak media
“Lantas saya datangi korban yang sedang tertidur dengan mata terpejam itu, lalu saya ambil pisau dapur dan menyayat lelernya 2 kali, tetapi korban tetap diam, hanya jempol kakinya saja yang bergerak. Kemudian saya tusuk-tusuk bagian perutnya, keluar darah dan menggeluarkan ususnya, hingga korban klepek-klepek seperti ayam yang mau mati,” ungkapnya menjelaskan
Tidak habis di situ, setelah korban sudah meninggal dunia, ia menyeret jasad suami ke parit belakang rumah yang berjarak sekitar 30 meter.
“Saya belum puas, lalu saja balik lagi ke rumah mengambil pisau, dan saya potong alat kelamin suami saya,” kata dia
Dia juga mengaku, jika pembunuhan terhadap suaminya itu dilakukan dalam keadaan sadar.
“Nasi sudah menjadi bubur, mau apa lagi?, ” ujarnya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin 24 Februari 2020 lalu di Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin 24 Februari 2020 lalu di Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologisnya bermula pada Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu korban sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanggil-mamanggil korban untuk mengajak bekerja di ladang. Namun, korban tidak menjawabnya, lantas pelaku mendekati korban dan mengambil pisau dapur, kemudian menyayatkan pada leler sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku menusukkan pisau ke dalam perut korban, dan mengeluarkan usus hingga darah keluar berceceran, dan korban meninggal dunia.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku menyeret korban kebelakangnrumah dekat parit dengan jarak 30 meter. Setelah meletakan korban, pelaku belum puas lalu pelaku kembali ke rumah dan mengambil pisau lagi, lalu mendatangi korbam dan menurunkan celana korban lalu memotong alat kelamin korban.
“Pisau dan alat kelamin korban itu dibuang ke semak-semak,” kata Siswo saat menggelar Press Confrence di Polres Pulpis Kamis (27/02/2020).
Ditambahkan Siswo, awalnya korban ikut berguru untuk mendalami suatu ilmu. Hal tersebut membuat korban menjadi apatis, dan lupa tanggung jawab sebagai suami,baik nafkah lahir maupun bathin, serta malas untuk bekerja sehingga membuat pelaku kesal dan melaksanakan aksinya untuk membunuh korban.
” Untuk menghilangkan jejak, pelaku masuk ke dalam rumah dan membersihkan ceceran darah menggunakan baju korban. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal 440 ayat (3) UU Nomer 23 Tahun 2004 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana , subsider oasal 338 KUHP, tentang pembuhunan, lebih subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun,” tandasnya. (sgt/K-4)