Banjarmasin, KP – Akhirnya seorang residivis curanmo (pencuri sepeda motor) yang selama ini sering beraksi di wilayah Hukum Banjarmasin Utara, dilumpukan dengan tembakan, Minggu (8/3/2020), sekitar pukul 17.30 WITA.
Tersangka, Ahmad Rahman (24), di dor petugas kepolisian pada kaki kiri.
Penangkapan di kawasan Kuin Utara Banjarmasin Utara, dan tersangka sempat melakukan perlawanan.
Residivis itu diketahui warga Landasan Ulin Jalan A Yani KM 24 Banjarbaru.
Sebelumya, anggota melakukan penangkapan terhadap penadah sepeda motor yaitu Romadani alias Dani (31), warga Jalan Kelayan Antasan Raden RT 15 Banjarmasin Selatan.
Setelah mendapat keterangan dari Dani, anggota terus melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka Ahmad Rahman.
Dan akhirnya, aggota Buser di lapangan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH MM, berhasil menemukan tersangka.
Ketika itu sempat dierikan tembakan peringatan ke uadara sebanyak tiga kali.
Namun, tak digubris serta berusaha melawan, dan akhirnya ditembak.
Tersangka kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, untuk mendapatkan perawatan atas luka tembak
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH MM, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang selama ini dicari-dan tersangka masih dalam pemeriksaan serta kasusnya dikembangkan.
Keterangan lain, ada tiga wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) aksi Ahmad Rahman.
Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Banjarmasin Utara serta pengakuan tersangka, dirinya pernah mengambil sepeda motor milik korban Hidaytullah (21), warga Jalan Alalak Selatan Komplek Herlina RT 13 Banjarmasin Utara,(20/2/2020), sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat itu korban memakir sepeda motornya di depan halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.
Dari keterangan tersangka Rahman, mantan penjual sayur ini, pernah ditangkap pula oleh anggota Polres Banjarbaru, dalam kasus sama pada tahun 2018 lalu.
Dan 2019 dirinya baru keluar penjara lapas Banjarbaru, dengan bersyarat.
“Saya sudah melakukan pencurian ada beberapa tempat lain yaitu, di Banjarbaru sudah empat kali.
Kemudian di wilayah hukum Polres Tanah Laut (Tala).
Untuk pencurian wilayah Banjarmasin, baru sekali. Rata-rata saya ambil adalah sepeda motor Matiq,” ujar tersangka.
Sepeda motor ia jual melalui media sosial (medsos) yaitu Facebook.
Tersangka menjual sepeda motor dari harga Rp 1 juta hingga, Rp 1,5 juta.
“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
Atas kasusnya, Polsek Banjarmasin Utara, sudah melakukan kordinasi dengan anggota Polres Banjarbaru dan Polres Tala, serta terus mendalami kasusnya. (fik/K-2)