
Barabai, KP – Polres HST melaksanakan Konferensi Pers Hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan – 2020 yang langsung dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, yang didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res Narkoba Ipda Safii, dan Ps. Paur SubbagHumas Aipda M. Husaini, dengan mengundang dengan awak media yang ada di Kabupaten HST Rabu (11/3/2020) di ruang media center.
Kegiatan Konferensi Pers ini atas hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan – 2020” dimana Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 21 Februari sampai 5 Maret 2020.
Adapun Hasil selama Operasi yang dicapai oleh Polres HST adalah. Keberhasilan Operasi dengan tercapainya Target Operasi 3 dan Non Target Operasi 10.
Jumlah tersangka yang diduga pelaku 15 orang ( 13 laki – laki dan 2 Perempuan )
Jumlah Barang Bukti Sabu – sabu seberat 14,4 gram.
Jumlah Barang Bukti Obat Jenis Seledril 384 butir
Jumlah Barang Bukti Obat Jenis Alprazolam 137 butir
Sementara itu Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di kabupaten HST.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.
Kapolres juga mehimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Para terduga pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, untuk hukuman paling rendah untuk pelaku sabu 4 tahun paling tinggi hukuman mati.
Menurut salah satu pelaku mengatakan, melakukan penjualan narkoba karena faktor ekonomi dan terpaksa melakukan penjualan narkoba, karena dari kerjaan sehari-hari sebagai montir tidak cukup. (ary/K-6)