Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pemda : Gelorakan Kalsel Sebagai Gerbang Ibukota Negara

×

Pemda : Gelorakan Kalsel Sebagai Gerbang Ibukota Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Airin Elkhanza
Aktivis Kampus

Pemerintah daerah Kalsel bersiap-siap untuk menjadikan Kalsel gerbang ibukota. Kesiapan tersebut diungkapkan Wakil Gubernur, Rudi Resnawan saat acara Forum Investasi Menggelorakan Kalimantan Selatan Gerbang Ibukota Negara.

Baca Koran

Modal utama kelayakan Kalsel selain wilayah yang berdekatan pusat ibu kota baru, Kalsel juga terdepan dalam membangun infrastruktur strategis seperti jalan bebas hambatan dan sarana lainnya sebagai penghubung antarkabupaten dan kota. Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020, menjadi momen penting bagi daerah yang dinakhodai Gubernur Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur H Rudy Resnawan untuk memantapkan langkah tersebut. Usai menghadiri Peringatan dan Syukuran HPN 2020, Sahbirin Noor mengatakan optimismenya daerahnya akan menjadi gerbang ibu kota negara. (kalsel.prokal.co, 10/02/2020)

Presiden Joko Widodo pada Peringatan HPN 2020 di Perkantoran Setdaprov Kalsel, Sabtu (8/2) juga menjanjikan, Pemerintah pasti akan memperhatikan infrastruktur utama bagi daerah berdekatan dengan Kalimantan Timur sebagai daerah ibu kota baru. Menurutnya, daerah-daerah yang berdekatan dengan ibu kota baru akan dilakukan pembangunan seperi sarana jalan untuk konektivitas. (kalsel.prokal.co, 10/02/2020)

Dalam rangka mempercepat Kalsel menjadi gerbang ibu kota negara, di momen HPN 2020, dihelat Forum Investasi Menggelorakan Kalimantan Selatan Gerbang Ibukota Negara. Dan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan secara langsung membuka kegiatan yang dihadiri para Duta Besar Negara Sahabat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta para panelis seminar ini.

Dalam forum investasi itu, Rudy memaparkan delapan aspek pendukung Bumi Lambung Mangkurat sebagai penyangga ibukota negara, tujuh diantaranya seperti dilansir dari kalsel.prokal.co (10/02/2020).

Pertama, secara geografis Kalsel berada di tengah-tengah kepulauan Indonesia. Diyakini hal ini Kalsel bebas dari letusan gunung berapi dan gempa bumi.

Kedua, sisi laut di wilayah Kalsel memiliki kedalaman standar untuk membangun pelabuhan samudera. Sehingga, sangat strategis menopang sentral poros maritim nusantara.

Ketiga, tersedia lahan dan kawasan untuk membangun sarana dan prasarana yang menopang gerbang ibukota negara. Khususnya di kawasan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan Kawasan industri di Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga :  AL QURAN DAN PERUBAHAN DUNIA

Keempat, Kalsel didukung dengan ketersediaan energi listrik yang cukup, bahkan provinsi berjuluk Bumi Lambung Mangkurat ini memiliki potensi membangun PLTU Mulut Tambang. Menurut Rudy hal tersebut berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan Focus Group Discussion (FGD).

Kelima, dari segi infrastruktur Kalsel sudah memiliki Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru. Selain itu, ditopang tiga bandara di Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru. Tiga Kabupaten tersebut berdekatan dengan ibukota negara yang baru.

Keenam, dari segi ketahanan pangan Kalsel tidak diragukan lagi, khususnya untuk ketersediaan beras. Selain surplus dan produksi padi tertinggi di Kalimantan, Kalsel juga sebagai penyangga beras nasional.

Ketujuh, dari segi Pariwisata, menurut Rudy provinsi ini tidak kalah dengan daerah lain. Terlebih Pegunungan Meratus telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional. Rudy menambahkan, saat ini sedang proses menuju Geopark Internasional.

Intinya, pemaparan delapan poin dalam seminar investasi itu adalah memberi dukungan terwujudnya ibukota negara yang baru. Seminar investasi menuju Kalsel sebagai gerbang ibu kota negara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memersiapkan Provinsi Kalsel menjadi gerbang ibu kota, setelah adanya pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal ini perlu dicermati bersama kedelapan poin tersebut, apakah kelayakan tersebut berpihak pada rakyat ataukah pada kapitalis?

Karena, adanya pemindahan ibu kota negara tersebut tentunya memberikan imbas ke provinsi tetangga, salah satunya Kalsel, terutama terhadap sektor pembangunan, baik infrastruktrur maupun investasi.

Bahkan, Menkum mengatakan pemerintah memastikan akan membuat aturan yang lebih konkret terkait kepastian hukum agar mempermudah investor menanamkan modalnya ke Indonesia, sehingga dapat mendongkrak peringkat investasi usaha di Indonesia, karena Indonesia masih di bawah peringkat Malaysia dan Thailand. (dutatv.com, 10/02/2020)

Ini tambah membuktikan sesungguhnya bahwa kedelapan poin tersebut, hanya ditujukan untuk menarik perhatian investor ditambah lagi ada wacana mempermudah investor menanamkan modalnya ke Indonesia dengan membuat aturan yang lebih kongkret dalam rangka kepastian hukum, yang artinya ini sangat berpihak kepada kapitalis.

Baca Juga :  MANUSIA TERBAIK

Alasan investasi yang katanya untuk mendongkrak peringkat Indonesia memperkuat perekonomian nyatanya hanyalah kamuflase dari proyek menjadikan Kalsel Gerbang Ibukota ini. Kehadiran investor asing sejatinya justru akan berefek pada berdatangan dengan derasnya tenaga kerja asing. Dan ini akan membuat angka pengangguran terbuka makin meluas.

Inilah fakta perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha. Negara hanya berperan sebagai regulator, penguasa sesungguhnya adalah korporasi yang berlindung di balik pemerintah. Undang-Undang yang dibuat hanya untuk memberi kemudahan bagi pengusaha mencengkeram perekonomian negara. Dalam hal ini, peran negara lemah dalam membela hak-hak rakyat.

Padahal, dalam pandangan Islam, negara adalah khodim al-ummah. Yakni pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan, lalu menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.

Sumber daya alam yang melimpah, pembangunan, infrastuktur, pariwisata itu seharusnya digunakan untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan dan penguasaan itu kepada asing atau investor. Kehadiran investor dalam negara Islam tidak boleh dalam bidang strategis maupun vital.

Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan, kepemilikan umum, sektor nonriil, dan juga dalam kategori muhariban fi’lan. Investasi asing hanya boleh dalam bidang halal dan bukan dalam penguasaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga sesuatu yang harusnya itu tanggung jawab negara mengurusnya.

Dengan memaksimalkan serta mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki, negara berdiri secara mandiri tanpa lagi bergantung pada investasi ataupun bahkan utang luar negeri. Negara seperti ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Wallahu ’alam biashshawab.

Iklan
Iklan