Banjarmasin, KP – Saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat pada bidang Forensik komputer Akib Panduaryanto mengakui ada tiga indikasi kejanggalan dalam pelelaangan alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin, yang dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Hal ini dikemukakan saksi ahli tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (16/3/2020) dengan terdakwa Misrani pejabat PPTK pengadaam Alkes , ketika menjawab pertanyaan JPU.
Kejanggalan yang ditemukan pada pelelangan yang mengunakan sistem internet atau LPSE tersebut, menurut saksi yang dapat dimonitor di pusat pertama adanya kesamaan alamat dari pemenang lelang dan perusahaan peserta lelang lainnya.
Kedua adanya penawaran-penawaran yang yang dilakukan perusahaan lainnya mendekati penawaran yang dilakukan oleh PT Buana Jaya Surya dan ketiga adanya penawaran yang dilakukan pemenang leleng adanya dokumen yang tidak lengkap, seperti tak adanya keterangan dari distibutor barang.
“Seharusnya kalaum dokumen tidak lengkap maka yang berhak untuk membatalkan lelang adanya panitia lelang,’’ tegas saksi.
Selain saksi ahli tersebut JPU juga menghadirkan saksi Abd Muis dari BPKP Kalsel yang intinya menyangkut masalah perhitungan kerugian negara.
Diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.
Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo serta pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)