Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengangguran Simpan Shabu dalam Kasur

×

Pengangguran Simpan Shabu dalam Kasur

Sebarkan artikel ini
9 pengangguran 2klm
Tersangka M Ichfan alias Ifan bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pengangguran bernama M Ichfan alias Ifan (46), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tembus Mantuil Gang Raya Indah RT 05 Banjarmasin Selatan, Senin lalu (02/03/2020) malam, sekitar pukul 19.25 WITA.

Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan ini, ditangkap bersama barang bukti paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,88 gram, yang disimpannya dalam kasur.

Baca Koran

Kapolsketa Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef BRigandono, saat dikonfirmasi Kamis (05/03/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika,” tegasnya.

Penangkapan ini tak luput dari informasi masyarakat yang curiga, aktivitas di tempat tinggal tersangka. Karena sering didatangi dari kalangan muda maupun tua.

Lalu anggota melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut. Selama beberapa hari kemudian, anggota Buser yang langsung dipimpin AKP Ganef Brigandono mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Guna mempertanggung jawabkan ke denah hukum tersangka digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” tandasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan
Iklan
Iklan