Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Program CSR Harus Perkuat Entaskan Kemiskinan

×

Program CSR Harus Perkuat Entaskan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Hal 14 1 Klm Yunan Chandra
Yunan Chandera

Banjarmasin, KP – Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra, mengatakan, di tengah sulitnya perekonomian saat ini ada tuntutan yang berkembang dari masyarakat, yaitu soal pengentasan kemiskinan yang kini masih perlu penangan bersama.

Bahkan untuk mengatasi permasalahan sosial yang belum terpecahkan menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi menuntut partisipasi swasta juga.

Baca Koran

“Terlebih dalam mempecepat penanganan dan penanggulangan wabah virus corona saat saat sekarang. Di Indonesia bentuk tanggunjawab sosial perusahaan kepada masyarakat dikenal dengan program CSR {Coprate Sosial Responsibility,” ujar Yunan Chandra kepada {KP}, Senin (30/3/2020).

Anggota dewan dari Partai Nasdem itu menilai, ada kesan perusahaan dalam melaksamakan program CSR secara sporadic, tanpa sebelumnya melakukan koordinasi dengan Pemko Banjarmasin.

Di sisi lain lanjutnya, keikutsertaan pihak Pemko Banjarmasin dalam melakukan monitoring pelaksanaan CSR dirasakan masih sangat minim. “Akibatnya, proses perencanaan pembangunan terutama dalam program pengentasan kemiskinan tidak terkoordinasi dengan baik, bahkan tidak jarang sering tumpah tindih dengan CSR,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengakui, terkait pelaksanaan program CSR Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah pernah menyampaikan himbauan agar perusahaan baik swasta, BUMD maupun BUMN yang ada di Kota Banjarmasin untuk turut serta berpasrtisipasi dalam mengentaskan kemiskinan.

Yunan Chandra mengatakan dasar hukum pelaksanaan CRS merupakan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan usaha di bidang dan atau bersangkutan dengan sumberdaya alam wajib menjalankan tanggungjawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat.

Bahkan, CSR , saat ini tidak hanya sebagai sebuah tuntutan, tetapi juga sebuah kebutuhan bagi perusahaan. Untuk itu kalau CSR didesain dan diterapkan dengan benar, maka akan menjadi investasi sosial jangka panjang yang berguna tidak hanya meningkatkan image perusahaan di mata publik dan investor, tapi juga sebagai strategi bisnis dan pengendalian resiko sosial.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

Terkait pelaksanaan aturan program CSR ungkapnya, Pemko bersama DPRD Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Kepada Masyarakat.

Seiring perkembangannnya Perda ini pada awal Januari 2016 kemudian dilakukan revisi atau perubahan.Menurutnya, perubahan Perda tersebut karena perusahaan dalam menjalankan program CSR dinilai belum optimal.

Pertimbangan lain, kata Yunan Chandra diketahui tidak semua perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai CSR. Belum lagi tidak semua perusahaan memiliki departemen atau divisi yang secara khusus menangani program CSR tersebut.

Dijelaskan dalam Perda CSR diamanat, setiap perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan CSR kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran dana dari jumlah keuntungan atas kegiatan usahanya. (nid/K-5)

Iklan
Iklan