Banjarmasin, KP – Pendidikan dengan kurikulum umum dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi sudah memberlakukan belajar di rumah menyusul mewabahnya covid-19.
Begitupula dengan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, mengikuti kebijakan serupa.
Lantas bagaimana dengan pondok pesantren? Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Noor Fahmi, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kepala Kemenag masing-masing kabupaten/kota untuk meniadakan belajar tatao muka. Dikatakan Fahmi, bagi pondok pesantren dianjurkan memulangkan santri masing-masing.
Kendati demikian, menurut Fahmi, pihaknya tidak berwenang secara langsung mengatur pondok pesantren. Ia menyebut pondok pesantren sam halnya dengan majelis taklim.
“Atas dasar itu yang kami berikan hanya anjuran, karena kami tidak berwenang secara langsung. Kami hanya mengimbau agar pondok pesantren memulangkan santrinya,” kata Fahmi, Rabu (25/3).
Fahmi mengakui ada pondok pesantren yang tidak memulangkan santri atas kesepakatan orang tua santri. Usulan orang tua santri lebih aman di pinsok pesantren daripada di rumah. “Dengan catatan orang tidak boleh masuk dan santri tidak boleh keluar. Begitupula barang kiriman tidak boleh masuk, jadi mereka benar-benar terisolasi,” ujarnya.
Fahmi berjanji akan menyurati kembali pondok pesantren yang tidak memulangkan santri tersebut. Surat tersebut bertujuan untuk dikonfirmasi alasan tidak memulangkan santri.
“Kami sudah bersurat melakukan himbauan, mudah-mudahan dapat ditaati,” bebernya.
Dijelaskan Fahmi berbeda dengan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kemenag langsung, sudah lebih dulu meniadakan belajar tatap muka. “Beda pondok pesantren punya lembaga sendiri bukan miliknl kementerian agama, tapi milik yayasan. Lalu kami sifatnya cuna mengimbau,” ucapnya. (mns/KPO-1)