Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tuntutan Misrani Disampaikan via Video Call

×

Tuntutan Misrani Disampaikan via Video Call

Sebarkan artikel ini
10 misrani 2klm 1
JPU membacakan tuntutan lewat video call. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Sidang perkara dugaan koruspi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Ulin Banjarmasin dengan terdakwa Misrani agenda pembacaan tuntutan tanpak berbeda, di Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi Banjarmasin, Kamis (26/3/2020)

Mengingat kondisi Banjarmasin yang masih mencekam masalah Covid-19, sebagian majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, dalam persidangan tersebut menggunakan masker.

Baca Koran

Uniknya, tanpa kehadiran terdakwa, tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui video call terhadap terdakwa Misrani yang berada di Lapas Teluk Dalam.

Pada sidang yang baru pertama kali tanpa kehadiran terdakwa karena masalah wabah Covis-19, terdakwa oleh JPU Andry dituntut penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp200 juta subsidair selama enam bulan.

Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.

JPU mematok pasal 3 jo serta pasal 18 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berbeda dengan penasihat hukum terdakwa Agus Pasaribu dan dkk, dinilai tuntutan yang disampaikan kepada kliennnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan, sebab apa yang dilaksanakan terdakwa Misrani selaku PPTK sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi kalau ada persoalan korupsi yang dituduhkan kepada klien kami yang seharus bertanggungjawab adalah Direktur RSUD Ulin, bukan terdakwa,’’tegasnya usai sidang kepada awak media.

JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan Alkes tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan Alkes, di mana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar. (hid/K-4)

Iklan
Iklan