Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Wabah Corona dan Tanggung Jawab Negara

×

Wabah Corona dan Tanggung Jawab Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Despan Heryansyah
Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia

Tingkat kepercayaan diri Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pada saat awal-awal virus corona (Covid-19) mulai merebak di banyak negara pada Februari lalu, terbukti keliru. Kekeliruan adalah hal yang biasa, terutama menghadapi virus corona, yang memang tak terprediksi dan sulit terkendali. Namun, yang terpenting bagaimana pemerintah menghadapi sekaligus menghentikan penyebaran virus corona yang sudah berada pada ambang kritis nasional.

Android

Kebijakan Presiden Jokowi, yang menyerahkan penanganan virus ini kepada pemerintah daerah dan masyarakat, cukup disayangkan. Tentu saja kita memahami bahwa potensi dan situasi daerah terkait corona berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Sangat mungkin ada daerah yang sudah cukup darurat corona, di sisi lain ada pula daerah yang tidak terdampak corona sama sekali.

Namun, keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh daerah akan sangat berdampak terhadap kualitas penanganan, termasuk penyebaran virus corona di masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah pusat mengambil alih pandemik virus corona ini menjadi kebijakan nasional.

Saat ini, masyarakat dilingkupi dengan ketidakpastian dan kekhawatiran. Dalam situasi ini, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk berperan penuh mencarikan alternatif jalan keluar. Kesehatan masyarakat adalah salah satu hak yang dijamin secara konstitusional.

Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 serta UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 23 ayat (1) Duham menyebutkan : “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”.

Dalam Pasal 12 Konvenan Hak Ekosob, salah satu ketentuannya juga menyatakan bahwa negara pihak harus melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengupayakan : Pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.

Jadi, kesehatan sangatlah penting karena dia menjadi prasyarat bagi seseorang untuk dapat maksimal mencapai harkat hidupnya, sekalipun juga diakui bahwa pemenuhan kesehatan individu bergantung pada berbagai faktor. Untuk itu, dalam Komentar Umum Nomor 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang bisa dijangkau, konvenan ini menjelaskan bahwa:

“….hak kesehatan mencakup wilayah yang luas dari faktor ekonomi dan sosial yang berpengaruh pada penciptaan kondisi di mana masyarakat dapat mencapai kehidupan yang sehat, juga mencakup faktor-faktor penentu kesehatan seperti makanan dan nutrisi, tempat tinggal, akses terhadap air minum yang sehat dan sanitasi yang memadai, kondisi kerja yang sehat dan aman serta lingkungan yang sehat”.

Selanjutnya dalam komentar yang sama dinyatakan : Hak atas kesehatan tidaklah dapat diartikan sebagai hak untuk menjadi sehat sebagai hak untuk menjadi sehat, hak atas kesehatan berisi hak kebebasan dan hak atas sesuatu (). Kebebasan mencakup hak untuk memeriksakan kesehatan tubuh termasuk kesehatan seksual dan berproduksi dan hak untuk bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain, hak untuk bebas dari penganiayaan, tindakan medis tanpa persetujuan dan eksperimen. Sebagai perbandingan, hak atas sesuatu termasuk hak atas sistem proteksi kesehatan yang menyediakan kesempatan yang setara bagi tiap orang untuk memenuhi standar kesehatan yang memadai dan terjangkau.

Mengingat bahwa hak atas kesehatan bergantung banyak pada faktor internal yang ada pada seseorang, seperti bawaan genetik, maka hak atas kesehatan harus dipahami sebagai hak untuk dapat menikmati berbagai fasilitas, barang, layanan, maupun kondisi yang diperlukan untuk tercapainya standar kesehatan yang memadai yang dapat dijangkau, dan bukan hak untuk sehat.

Jadi, hak atas kesehatan bukan hanya terkait dengan layanan kesehatan tapi juga semua faktor yang menentukan kesehatan seperti akses pada air bersih, adanya persediaan makanan, nutrisi, dan perumahan yang aman, kondisi lingkungan yang mendukung, akses informasi terkait kesehatan, dan yang terpenting adalah partisipasi populasi yang paling terkena dampak dalam pengambilan kebijakan terkait kesehatan baik di tingkat komunitas, nasional, maupun internasional.

Oleh karena itu, dalam konteks pandemik virus corona sebagaimana yang dikeluarkan oleh WHO, maka pemerintah (terutama pemerintah pusat), memiliki kewajiban penuh. Tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan atas ketersediaan makanan, akses informasi yang akurat, bahkan jika suatu ketika Indonesia harus mengambil kebijakan lockdown.

Iklan
Iklan