Banjarmasin, KP – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI pada masa pandemi Covid-19.
“Mereka minta agar pembahasan RUU Omnibus Law ditunda hingga kondisi memungkinkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada wartawan, usai menerima Aliansi PBB, Rabu (22/04/2020), di Banjarmasin.
Sebelumnya, Aliansi PBB ini hendak melakukan aksi demontrasi, namun karena pandemi Covid-19, maka rencana demo diganti pertemuan perwakilan buruh dengan pimpinan DPRD.
Syaripuddin mengungkapkan, perwakilan Aliansi PBB menyampaikan tuntutan, yakni pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan, pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi lebih difokuskan, serta membantu industri yang terdampak Covid-19.
Selain itu, meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi darurat PHK, dirumahkan tanpa upah dan pembayaran penuh THR serta merealisasikan bantuan sembako kepada buruh yang ter-PHK, dirumahkan, serta masyarakat tidak mampu.
“Mereka ingin melakukan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta keringanan atau stimulus bagi perusahaan atau industri yang saat ini masih beroperasi,” tambah Bang Dhin, panggilan akrab Syaripuddin.
Seperti, keringanan pajak, listrik, dan lain-lain agar bisa ini berkelanjutan usahanya, minta adanya jaring pengaman sosial bagi buruh yang terkena dampak Covid-19.
Bang Dhin menambahkan, akan segera menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap siapa saja yang terdampak yang belum menerima jaring pengaman sosial dari Pemprov, provinsi, pusat, dan daerah.
“Yang jelas aspirasi dari Aliansi PBB akan diteruskan kepada DPR RI, terutama Banleg,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/K-1)