Banjarmasin, KP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banjarmasin mulai diberlakukan besok, Jumat (24/04/2020). Teknis penerapannya sudah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Perwali tersebut, salah satunya mengatur tentang penerapan jam malam. Waktunya dari pukul 21.00 – 06.00 Wita. Masyarakat tak boleh keluyuran, apalagi kumpul-kumpul. Jika masih bandel siap-siap ditindak.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengaku sudah menyampaikan pasukannya untuk menegakkan aturan ini. Ia lebih nyaman menyebutnya pasukan ini perangkat “Polisi India”.
Ini tentu bukan polisi yang benar-benar didatangkan dari India. Tapi hanya istilah untuk anggota Satpol PP yang nantinya bertugas mengamankan jam malam dengan dilengkapi pentungan dari rotan.
“Jadi saya menyiapkan perangkat “Polisi India”. Dengan pentungan rotan. Hari ini sudah saya siapkan sekitar seratus batang,” beber Ichwan, Kamis (23/04/2020).
Bagi orang yang ditegur namun tetap bandel siap-siap dipentung. Tindakan itu Ichwan sebut pukulan kasih sayang. Sebab ujarnya, tujuannya bukan semata-mata untuk menyakiti, tapi lebih kepada memperingatakan.
“Saya menyebutnya pukulan kasih sayang. Jadi buka cambuk hukuman. Ini akan kita berlakukan. Jadi siapapun yang berkeluyuran selepas jam sembilan itu akan kami tindak,” tegasnya.
Lantas bagaimana jika ada yang protes, atau melawan? Bagi Ichwan karena Pembatasan jam malam saat PSBb ini sudah diatur, termasuk sanksi berat bagi yang melanggarnya tentunya hal itu akan dilakukan.
Dengan kata lain, sanksi pidana dan denda sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018 bisa saja diberikan. “Kalau ada yang melawan kami bawa ke ranah hukum. Ini bukan tipiring lagi tapi pidana. Karena menyangkut nyawa orang lain,” jelasnya.
Lalu siapa saja yang akan ditindak? Ichwan mencontohkan remaja yang kumpul – kumpul saat masuk pemberlakuan jam malam. “Apalagi bulan Ramadhan usai shalat kongkow-kongkow itu akan kita tindak dengan rotan. Kami tak main-main. Kami pentung,” pungkasnya. (sah/KPO-1)