Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

ayar Utang Pakai Dana Desa, Kades Dituntut 18 Bulan

×

ayar Utang Pakai Dana Desa, Kades Dituntut 18 Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman nekad membayar utang pribadi dengan dana desa, oleh JPU Armein dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.

Baca Koran

Tuntutan ini disampaikan JPU Armein dari Kejaksaan Negeri Kab. Kotabaru, pada sidang lanjutan yang dilakukan melalui teleconfrence, Rabu (29/4/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa Abdul Rahman bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah kerugian negara dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400.

Dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribdi tersebut merupakan anggaran 2017, modus yang dilakukan terdakwa Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes. (hid/K-4)

Baca Juga :  Diduga Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara
Iklan
Iklan