Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Dampak Covid-19 55 Ribu Pekerja Dirumahkan Diberikan Insentif

×

Dampak Covid-19 55 Ribu Pekerja Dirumahkan Diberikan Insentif

Sebarkan artikel ini
11 5klm
INSENTIF – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK membuka rapat Komisi IV dengan serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kalsel) dan instansi terkait, namun disayangkan tidak dihadiri APINDO untuk membahas nasib pekerja yang terpaksa dirumahkan sebagai dampak Covid-19, Senin (6/4/2020). (KP/yana)

Bahkan tahap pertama ini, Disnakertrans Kalsel baru mengusulkan sekitar 1.700 pekerja yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan ini akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk pemerintah.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah pusat memberikan bantuan berupa insentif terhadap pekerja atau buruh yang dirumahkan sebanyak 55.000 pekerja, yang terkena dampak penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Baca Koran

“Jadi kita mendapatkan kuota 55.000 pekerja untuk diberikan insentif kepada pekerja yang terkena dampak covid-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah kepada wartawan, di sela rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (6/4/2020), di Banjarmasin.

Menurut Siswansyah, bantuan stimulus ini diberikan kepada pekerja sektor formal maupun informal, yang terkena dampak Covid-19, baik yang kini sudah dirumahkan ataupun terancam PHK.

“Jadi harus didaftarkan dulu, by name by address, sehingga jelas penerima insentif tersebut,” tambahnya.

Bahkan tahap pertama ini, Disnakertrans Kalsel baru mengusulkan sekitar 1.700 pekerja yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan ini akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk pemerintah.

“Jika memang berhak, maka akan diberikan insentif sekitar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan,” jelas Siswansyah.

Sedangkan untuk mendaftarkan pekerja yang terkena dampak Covid-19 dilakukan bekerjasama dengan asosiasi pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Perhimpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan lainnya.

“Ini untuk memperjelas penerima, sehingga usulan dilakukan bertahap dan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan,” ungkap Siswansyah.

Sedangkan bagi pekerja yang di PHK, bisa mendapatkan stimulus berupa pelatihan secara online, dengan jenis pelatihan yang disesuaikan dengan keinginan pekerja. “Paket pelatihan online ini diberikan per paket sebesar Rp3,55 juta per orang,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan, sengaja mengundang serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun instansi terkait, seperti Disnakertrans untuk mencari solusi nasib pekerja yang terpaksa dirumahkan ataupun PHK.

“Kita ingin mencari solusi terbaik untuk nasib pekerja di berbagai sektor, yang terkena dampak Covid-19,” kata Lutfi.

Namun, disayangkan Apindo tidak menghadiri rapat tersebut, sehingga tidak dapat melakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha. “Karena ini merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Jadi sengaja ditemukan untuk mencari win win solution, sehingga tidak ada yang dirugikan,” jelas politisi Partai Gerindra. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Kerja Sama XL Axiata – Alita Tangkal Penyakit Stroke, Salurkan Perangkat “JAGATARA” di Kalimantan
Iklan
Iklan