Banjarmasin, KP- DPRD Kota Banjarmasin melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina tahun anggaran 2019.
Rapat pertama pembahasan LKPJ yang disampaikan Walikota Ibnu Sina pada rapat paripurna dewan Selasa (21/4/2020) lalu itu, digelar antara Badan Anggaran dengan mengundang Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan sejumlah kepala SKPD lainnya, Rabu (29/4/2020) kemarin.
Ketua DPRD Kota Banjarmaisn, Harry Wijaya, SH MH menjelaskan, sesuai pasal 71 UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada pihak DPRD.
Menurutnya selain kewajiban menyampaikan LKPJ sesuai pasal 69 UU Nomor : 23 Tahun 2014, ada kewajiban lain yang harus dilakukan Walikota selaku Kepala Daerah, yaitu menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Bahkan dalam pelaksanaannya Harry Wijaya menjelaskan, LPPD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sementara RLPPD kata Harry Wijaya disampaikan kepada masyarakat sebagai salah pertanggung jawaban pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sama seperti LKPJ, LPPD dan RLPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,
tandas wakil pimpinan dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diakuinya, jika penyampaian LKPJ ini agar terlambat karena dalam keadaan kondisi tidak normal akibat pandemi wabah virus corona.Padahal sesuai aturan LKPJ paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor : 3 tahun 2007 tentang Laporan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, LKPK Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat menyebutkan, setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir, Kepala Daerah dalam hal ini Walikota/ /Bupati harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk dibahas.
Sesuai mekanisme yang terkandung dalam aturan tersebut, karena LKPJ sudah disampaikan Walikota beberapa hari lalu, tentunya menjadi kewajiban dewan melaksanakan tugas untuk membahas LKPJ tersebut,
ujarnya.
Lebih juah ia menjelaskan, setelah LKPJ dilakukan pembahasan secara teliti, DPRD melalui rapat paripurna yang digelar kemudian menerbitkan rekomendasi kepada pihak Pemko Banjarmasin.
Dijelaskan, rekomendasi berisikan sejumlah catatan penting berupa kebijakan umum terkait penyelenggaraan pemerintahan untuk dilakukan perbaikan. Terlebih khusus dalam usah merealisasikan peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahetraan masyarakat melalui kebijakan daerah secara tepat.
Harry Wijaya mengakui, rekomendasi dikeluarkan pihak dewan dalam menyikapi LKPJ hanyalah sekedar {progress report} dan sifatnya hanya berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahnya.
Namun demikian, melalui rekomendasi yang dikeluarkan dewan ini kita tentunya sangat berharap agar dijadikan perhatian serius pihak Pemko melalui SOPD untuk menuju ke arah perbaikan dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kota ini pada tahun berikutnya,
tutup Harry Wijaya. (nid/K-3)