Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Minta Rencana PSBB Dimatangkan

×

Dewan Minta Rencana PSBB Dimatangkan

Sebarkan artikel ini
Hal 14 4 Klm Jalan Padat
JALAN PADAT- Inilah mengapa Walikota H Ibnu Sina mengusulan diberlakukan PSPB supaya memutus mara rantai Covid-19, mengingat jalanan makin padat.

Banjarmasin, KP – Sejumlah anggota DPRD Banjarmasin menyatakan dukungannya terhadap rencana Walikota, Ibnu Sina mengajukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan pademi wabah Virus Corona (Covid-19).

Meski menyatakan dukungan, namun sebelum kebijakan PSBB tersebut diterapkan, Pemko Banjarmasin hendaknya juga diminta terlebih dahulu mengkaji dan menyiapkan rencana aksi secara matang dan mendalam.

Baca Koran

“ Semuanya harus dikaji dan diperhitungkan secara matang, sebab jika PSBB diterapkan masalahnya bukan hanya menyangkut kemampuan keuangan daerah, tapi juga akan berdampak terhadap masalah sosial, ekonomi dan berbagai sektor lainnya,” kata anggota DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian SE dan Matnor Ali.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (13/4/2020) Dedy Sophian mengakui, bahwa kasus penyebaran Covid-19 hampir di semua daerah di indonesia, tidak terkecuali Kota Banjarmasin terus mengalami peningkatan.

Karenanya menyikapi wabah Virus Corona yang berawal dari Kota Wuhan Cina dan sudah menyebar hampir di seluruh negara ini , wajar jika kemudian Walikota Ibnu Sina harus segera merespon dan mengambil langkah apapun dalam mengantisipasi penanganan sekaligus mempercepat wabah tersebut.

Dijelask Dedy Sophian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam rangak pecepatan penanganan Covid-19) Menteri Kesehatan, terawan Agus Putranto telah menebitan pedoman pelaksanaan PP tersebut yang tertuang dalam Permenkes Nomor : 9 tahun 2020.

Penerapan PSBB di suatu wilayah provinsi. kabupate/kota sesuai Permenkes ujarnya, harus memenuhi kreteria diantaranya jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat mengalami peningkatan.

Hal senada juga dikemukakan Matnor Ali yang mengatakan, Pemko Banjarmasin harus betul-betul memiliki kesiapan sebelum memberlakukan PSBB, termasuk tidak kalah penting mempertimbangkan kesiapan masyarakat.

Karenanya, jika PSBB diterapkan, maka salah satu kosekwensinya Pemko Banjarmasin berkewajiban memenuhi kebutuhan masayarakat, khususnya sembako atau kebutuhan pangan selama masa PSBB diterapkan,

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

“ Belum lagi dalam mempertimbangan dampak gejolak sosial lainnya,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang juga sekaligus anggota Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 ini.

“Terutama sekali lagi dari segi ketersediaan anggaran dan pasokan logistik, khususnya untuk masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah saat mobilitas atau interaksi sosial tersebut dibatasi,” demikian kata Matnor Ali. (nid/K-3)

Iklan
Iklan