Palangka Raya, KP – Di tengah pandemi Covid 19, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, sidak angkutan sawit, Senin (6/4).
Itu kesekian kalinya Gubernur Kalteng, turun ke lapangan wilayah Kotawaringin Barat melakukan sidah (inspeksi mendadak angkutan sawit ini.
Dalam sidak didampingi aparat terkait, temukan angkutan non plat KH dan myatan melebihi batas maksimum 8 ton saat melintas Jalan Negara, Jalan Provinsi maupun berstatus Jalan Kabupaten.
“Saya minta aparat menindak angkutan yang kelebihan muatan tersebut, sekaligus minta pemiliknya segera mengurus surat kendaraan bermotornya agar tidak lagi luar daerah,” ucap Sugianto Sabran .
Pasalnya dengan plat Kalteng (KH) akan membantu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna memacu percepatan pemvangunan di Kalteng.
Disebutkan, kalau kendaraan non KH mengangkut melebihi sangat merugikan daerah, sementara pajaknya dibayar di daerah lain,” tambahnya.
“Kesadaran pemilik kendaraan sangat diharapkan membantu Kalteng dalam memelihara jalan, agar masa pakainya lama melalui tidak melebihi tonase yang ditetapkan,” ucapnya kepada sopir saat itu.
Pemilik angkutan sawit di wilayah Kotawaringinn Barat, umumnya perusahaan besar perkebunan sawit.
Sebagian lagi milik usahawan lokal khusus angkutan sewa atau angkutan sawit. (drt/K-2)