Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin menyampaikan PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (24/04/2020)
BANJARMASIN, KP – Menyusulnya beredar sebuah video berdurasi pendek di grup-grup media sosial. Isinya terkait sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banjarmasin yang akan diberlakukan Kamis (23/04/2020) membuat warga masyarakat bertanya-tanya.
Pasalnya dalam video sosialisasi yang disampaikan aparat itu bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Kamis (23/04/2020). Informasi itu berbeda dengan apa yang disampaikan Pemko Banjarmasin.
Bahkan dalam konferensi persnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin menyampaikan PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (24/04/2020). Bertepatan dengan awal Ramadhan.
Ini tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Mana yang benar, Kamis atau Jumat? Semoga saja informasi yang disampaikan Pemko Banjarmasin terkait PSBB tak belepotan.
Saat dikonfirmasi terkait kepastian pemberlakuan PSBB hari apa, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi juga belum bisa memastikannya.
“Satu Ramadhan itu hari apa? Antara Kamis atau Jumat,” jawab Machli saat dikonfirmasi.
Masyarakat harusnya mendapat informasi yang pasti, konkret dan jelas. Tak setengah-setengah. Pasalnya, soal pemberlakuan PSBB bukan perkara sepele. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun sempat menegaskan hal itu.
“Ini kegiatan bukan main-main. Ini sangat serius dari Pemko,” ucap Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin saat konferensi pers di balai kota kemarin.
Pemko Banjarmasin saat ini memang tengah sibuk menggodok teknis pemberlakuan PSBB. Apa saja yang dilarang dan diperbolehkan sedang diatur, dan akan dikeluarkan melalui peraturan walikota (Perwali) sebagai landasan hukum penerapannya.
Pemberlakuan PSBB ini rencananya dilaksanakan selama 14 hari. Namun PSBB tentu tak sekonyong-konyong langsung diberlakukan. Perlu ada simulasi dan sosialisasi ke masyarakat.
Direncanakan bahwa simulasi dilaksanakan mulai Rabu (21/04/2020). Sedang untuk sosialisasi dilakukan sekitar tiga sampai empat hari dengan harapan penerapan PSBB bisa berjalan efektif.
Ibnu juga dijelaskan bahwa dalam simulasi itu akan dilakukan pendirian posko-posko di beberapa titik yang berinduk di balai kota.
Namun sekali lagi yang perlu dicatat ini bukan keputusan akhir. Keputusan terkait teknis pemberlakuan PSBB ini akan dikeluarkan melalui Perwali. (sah/K-3)